Lagi, Rajawali-19 Amankan 4 Pengedar Shabu Lintas Kota

Lagi, Rajawali-19 Amankan 4 Pengedar Shabu Lintas Kota

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Opsnal “Rajawali-19” Satresnarkoba Polres Nganjuk amankan pelaku pengedar shabu di depan sebuah rumah di Dusun Gareman Desa Babadan Kecamatan Patianrowo, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 02.30 WIB dinihari.

Tim Opsnal Rajawali-19 Satresnarkoba Polres Nganjuk bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat Patianrowo tentang adanya peredaran narkoba di wilayahnya.

Pada hari Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 02.30 WIB dinihari di depan sebuah rumah Dusun Gareman Desa Babadan Kecamatan Patianrowo Tim Opsnal mengamankan seorang pria bernama MYH(29) yang saat digeledah kedapatan bawa 1 plastik klip berisi shabu 0,32 gram didobel plastik kosong dan dimasukkan bekas bungkus rokok disimpan dalam saku celana bersama HP Samsung tipe A20.

MYH bermaksud mengeluarkan sepeda motor Honda Supra X125 warna merah hitam yang akan digunakan untuk mengantar pesanan shabu pada Iwn yang dibeli dari KUR(34) asal Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom.

Kemudian, sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Opsnal meringkus KUR di pinggir jalan Desa Babadan yang sewaktu diperiksa ia kedapatan membawa 1 plastik klip berisi shabu seberat 0,36 gram, plastik kosong, pipet kaca dalam tissu, 3 sekop kecil dari sedotan, 2 sedotan, tutup botol teh yang diberi sedotan, struk bukti transfer, 1 korek api gas.

Selain itu, ditemukan juga HP Realme tipe C11 warna abu-abu yang dimasukkan tas coklat di dalam jok sepeda motor Honda Vario 125. Menurut pengakuan KUR, barang haram itu dibeli dari teman bernama NTW(42) IRT asal Desa Lengkong Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.

Kemudian Tim Rajawali-19 lakukan pengembangan dan dapat mengamankan NTW di sebuah rumah kos masuk kelurahan Wates Kecamatan Magersari Kota Mojokerto pada pukul 21.00 WIB, yang membawa barang buti berupa shabu seberat 0,36 gram dalam plastik klip dibungkus tissu plus HP Samsung J2 prime warna silver yang dikalungkan.

“NTW mengaku beli shabu itu dari DL(37) tetangganya satu kelurahan. Lalu pukul 21.05 WIB, Tim dapat meringkus DL yang saat digledah didapati 1 plastik klip besar berisi shabu seberat 8,79 gram, 2 plastik klip masing-masing isi 1,21 gram dan isi 0,70 gram shabu yang disimpan dalam kotak kacamata, 4 plastik klip bekas shabu,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto.

Dan juga ditemukan 4 bendel plastik klip, 2 pipet kaca yang masih ada sisa shabu, 2 sekop plastik kecil, 1 korek api gas, 1 timbangan digital, 1 buku catatan yang disimpan dalam laci tempat tidur. Juga 1 kartu ATM BNI dalam saku celana plus HP Redmi MI tipe 4A warna silver,” lanjutnya.

“Menurut pengakuan DL, narkoba itu dibeli dari pria bernama MenY di kota lain. Selanjutnya semua tersangka (MYH, NTW & DL) beserta barang bukti diserahkan pada Unit II Satres Narkoba Polres Nganjuk guna jalani proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Gung/red2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top