Operasi Yustisi Gabungan Libatkan 7 Instansi dengan Mekanisme Sidang di Tempat

Operasi Yustisi Gabungan Libatkan 7 Instansi dengan Mekanisme Sidang di Tempat

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Dalam waktu seminggu, Polres Nganjuk bekerjasama dengan 6 instansi lain telah melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dan pelaksanaan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat.

Kegiatan Operasi Yustisi yang melaksanakan penerapan mekanisme ‘Sidang di Tempat’ ini telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali dalam seminggu. Yaitu pada hari Selasa (13/7/2021) yang dimulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB dan hari Kamis (15/7/2021) yang dimulai pukul 09.30 WIB hingga usai.

“Giat Operasi Yustisi ini melibatkan beberapa instansi antara lain, Polres Nganjuk (155 personil), Kodim 0810/Nganjuk (45 personil), BKO TNI AL Marinir Surabaya, PN Nganjuk, Kejari Nganjuk, Satpol PP Kabupaten Nganjuk (50 personil) serta BPBD Kabupaten Nganjuk (5 orang),” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, SIK, MIK melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto.

“Pada kegiatan hari Selasa (13/7/2021) dilaksanakan juga patroli dan lokasi ‘Sidang Di Tempat’ di halaman depan Stadion Anjuk Ladang di jalan raya jurusan Nganjuk – Kediri Kelurahan Ploso Kecamatan Kota Nganjuk. Sedangkan saat hari Kamis (15/7) lokasi ‘Sidang Di Tempat’ di halaman depan Gedung Juang 45 dijalan Dr. Sutomo Kelurahan Kauman Kecamatan Kota Nganjuk,” lanjutnya.

“Pada Giat Operasi Yustisi hari ini, Kamis (15/7/2021) telah ditindak sebanyak 40 orang masyarakat pelanggar PPKM darurat dengan total jumlah nilai denda sebesar Rp.1.150.000,- yang sebagian besar karena tidak memakai masker dan sekaligus memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan demi kesehatan dan keselamatan bersama,” imbuhnya. (Gung/red2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top