Kajari Tanbu Hadiri Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Secara Virtual

Kajari Tanbu Hadiri Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 Secara Virtual

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Kepala Kejaksan Negeri Tanah Bumbu M. Hamdan Saragih,SH bersama jajarannya mengikuti upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 yang dilaksanakan secara virtual bertempat di Aula Adhyaksa, Kamis 22/07/21.

Upacara ini dilakukan serentak oleh seluruh Kantor Kejaksaan Negeri Se-Indonesia ini digelar dengan Virtual dan dipimpin langsung oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Dalam amanatnya Jaksa Agung RI Burhanudin mengatakan, Hari Bhakti Adhyaksa yang setiap tahunnya diperingati sudah selayaknya kita maknai bersama sebagai momentum untuk melakukan evaluasi dan introspeksi atas semua yang telah kita lakukan selama ini serta merumuskan langkah-langkah apa yang hendak kita lakukan ke depan.

“Khususnya dalam menjawab tantangan dan mengatasi situasi saat ini, tanpa harus mengurangi semangat dalam bekerja dan berkarya,” katanya.

Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61 Tahun 2021 mengangkat tema “Berkarya Untuk Bangsa”. yang merupakan kesinambungan dari tema HBA tahun sebelumnya, yang menginginkan Korps Adhyaksa “Terus Bergerak dan Berkarya”, khususnya dalam mendukung dan memastikan setiap kebijakan Pemerintah sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam perkembangan global seperti saat ini, dimana segala sesuatunya bergerak dengan cepat melampaui batas ruang dan waktu, Kejaksaan dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. Peran Kejaksaan sebagai aparat penegakan hukum semata-mata tidak lagi berorientasi pada kepastian dan keadilan, melainkan harus mampu memberikan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Dalam perkembangannya, kemanfaatan penegakan hukum sangatlah dibutuhkan dalam proses pembangunan dalam menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Pembangunan ekonomi akan kokoh apabila ditopang oleh hukum yang kuat dan Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus dapat memegang peranan sebagai aktor intelektual yang mampu menyeimbangkan neraca keadilan yang tersirat dengan kepastian hukum yang tersurat, sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan akan mampu memberikan kemanfaatan pada setiap proses pembangunan. Dalam arti lain, proses penegakan hukum haruslah seiring dan tidak boleh menghambat jalannya pembangunan dan roda perekonomian.

Dalam kondisi Covid-19 saat ini, perekonomian negara sedang terpukul dan memerlukan banyak sumber daya ekonomi. Oleh karena itu, melalui kewenangan yang dimiliki, harus mampu membuat berbagai macam karya, terobosan, dan inovasi yang dapat mendukung penguatan ekonomi nasional, serta harus memiliki inisiatif untuk mendampingi dan mengamankan setiap program pemerintah dalam proses pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional, serta memperbanyak dan mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara.

Jaksa Agung RI menjelaskan, saat ini semua bangsa Indonesia sedang berjuang melawan wabah virus Covid-19 yang tengah mengancam dan meneror kita semua. Tentunya Kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.

“Kita harus memiliki kepedulian serta inisiatif untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian. Saya minta segenap jajaran Kejaksaan untuk mengerahkan segala sumber daya dan kewenangan yang ada guna mengamankan serta menjaga ketersediaan dan kestabilan harga obat, alat kesehatan, dan oksigen medis yang saat ini sangat dibutuhkan oleh rakyat, serta berperan aktif dalam mengakselerasi program vaksinasi nasional”, ujar Jaksa Agung RI.

Selain itu, dalam rangka percepatan pengendalian wabah Covid-19, pemerintah tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan untuk itu, dukung dan pastikan keberhasilan pelaksanaannya.

“Gunakan Hati Nurani manakala saudara terpaksa harus menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi ketentuan PPKM Darurat”, Kata Jaksa Agung RI

 

Kenakan sanksi yang tegas namun terukur dan pastikan sanksi yang saudara kenakan mampu memberikan efek jera. Terapkanlah tuntutan yang proporsional berdasarkan Hati Nurani.

Jaksa Agung RI tidak mengharapkan disituasi sulit saat ini, hukum menjadi alat “pemiskinan” bagi rakyat kecil. Hukum yang tegas bukan berarti memberlakukan hukuman yang berat. Namun hukum yang tegas adalah hukum yang terukur dan proporsional, yang mampu memberikan kemanfaatan bagi semua dan dapat mengubah perilaku pelanggar untuk tidak melakukan perbuatan pidana lagi.

Kejaksaan akan hadirkan keadilan untuk semakin lebih dekat di masyarakat. Keadilan adalah hak masyarakat dan kita memiliki kewajiban untuk mewujudkannya secara profesional dan proporsional dalam bingkai Hati Nurani.

Mengahiri sambutanya Jaksa Agung RI, menyampaikan tujuh Perintah Harian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik dan sungguh-sungguh, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa dimanapun berada,

Selain itu juga, Ia menekankan agar seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan secara lebih ketat dan disiplin, sehingga tidak ada lagi yang terpapar dan gugur karena Covid-19, sebab kita tidak dapat bekerja jika sakit dan tentunya kita tidak akan mampu berkarya untuk bangsa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu M Hamdan Saragih Mengatakan, melalui momentum ini kami akan menjalankan apa yang telah di amanatkan oleh Jaksa Agung, terurama dalam hal pemulihan ekonomi bangsa ditengah pandemi covid-19, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.

Puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 ini ditandai denga pemotongan Tumpeng oleh Kepala Kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu . (fer/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top