Jika Tak Berubah, Burhanuddin Tantang Jaksa Segera Mundur atau Dimundurkan
Obsesirakyat.com, Kalimantan Tengah – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr ST Burhanuddin menantang setiap Jaksa yang tidak menjaga integritas dan profesionalismenya untuk segera mundur dari Korps Adhyaksa.
Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Burhanuddin, saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Kamis 28 Oktober 2021 hingga Jumat 29 Oktober 2021.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu menegaskan, Korps Adhyaksa membutuhkan Jaksa yang pintar dan berintegritas.
“Saya tidak butuh Jaksa pintar tapi tidak punya integritas. Yang saya butuhkan adalah Jaksa pintar dan berintegritas. Untuk itu, bagi siapa saja yang tidak mau berubah, silakan mengundurkan diri sebelum saya undurkan,” tegas Burhanuddin.
Dalam kunker ini, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung, Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung, Hendro Dewanto.
Dalam kunjungannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Burhanuddin memberikan pengarahan di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, para Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Kalimantan Tengah, dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.
Burhanuddin menyampaikan, atas nama pribadi dan selaku pimpinan institusi, berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga Adhyaksa di Kejati Kalimantan Tengah, yang telah mengerahkan seluruh kemampuan untuk kejayaan institusi.
Kunjungan kerja kali ini terasa istimewa, karena akhirnya Jaksa Agung bisa langsung bertatap muka, bersilaturahmi, meskipun masih dalam situasi pandemi. Namun harus tetap waspada terhadap ancaman gelombang ketiga (third wave) Covid-19, khususnya dari beberapa Negara tetangga.
Burhanuddin menyampaikan kunjungan kerja merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan oleh pimpinan untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya.
Oleh sebab itu, tata cara atau protokoler perjalanan dinas telah diatur dalam Pasal 116 ayat 1 Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan.
Pada pokoknya, jelas Burhanuddin, peraturan tersebut menghendaki penyambutan yang sederhana dan sewajarnya. Tidak perlu dilakukan dengan hal-hal yang bersifat seremonial berlebihan, seperti pengalungan bunga, tarian penyambutan dan lain sebagainya.
“Maka dari itu, saya minta kepada Kajati untuk memedomani aturan yang ada dalam melaksanakan kunjungan kerja ke daerah sebagaimana telah saya contohkan dalam setiap perjalanan dinas,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin tidak ingin kedatangannya membebani daerah yang dikunjunginya. Sehingga, tidak perlu memaksakan diri untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan mempertaruhkan integritas dan mengarah pada perbuatan tercela.
Perlu diketahui, lanjut Burhanuddin, salah satu agenda utama Jaksa Agung adalah memulihkan marwah Kejaksaan. Dan salah satu faktor utamanya adalah dengan meningkatkan integritas.
Oleh karenanya, dalam berbagai kesempatan Jaksa Agung selalu menegaskan pentingnya integritas pada setiap insan Adhyaksa.
Burhanuddin menegaskan, dalam upaya memulihkan marwah Kejaksaan, sangat disayangkan masih ditemukannya oknum aparat penegak hukum yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.
“Perlu Saudara ketahui, keputusan terberat yang diambil oleh seorang pimpinan adalah ketika harus menghukum anak buahnya. Namun bagi saya, lebih baik kehilangan anak buah yang buruk untuk menyelamatkan institusi,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengingatkan, kiprah Kejaksaan dalam menangani perkara-perkara besar berhasil meningkatkan kepercayaan publik. Namun di sisi lain terdapat pihak yang tidak senang atau terganggu akan torehan prestasi tersebut. Fenomena ini dikenal dengan istilah Corruptors Fight Back.
“Oleh karena itu kita harus selalu waspada dalam melaksanakan tugas dan berperilaku sesuai norma yang ada. Begitupun dalam aktivitas di sosial media. Hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan Pemerintah,” terangnya.
Dia mengingatkan, setiap orang tidak akan pernah tahu akan ditempatkan di mana dan akan menangani kasus apa.
“Terkait hal tersebut, apabila menangani kasus yang sensitif, maka pihak yang berseberangan dengan Kejaksaan akan dengan mudah mencari segala macam informasi dari diri kita bahkan keluarga kita,” ujarnya.
Sedangkan media sosial, lanjutnya, merupakan instrumen yang paling mudah untuk mencari informasi diri maupun kehidupan pribadi. Sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan untuk mem-framing atau membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi.
“Oleh karena itu bijaksanalah dalam bermedia sosial. Sadarilah bahwa kita adalah abdi Negara, abdi Masyarakat. Maka sudah sepatutnya memberikan contoh sikap, adab, etika dan sopan santun kepada masyarakat. Serta turut mensosialisasikan kebijakan Pemerintah maupun institusi,” terang Burhanuddin.
Pada kunker itu, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan beberapa arahan yang harus di cermati dan laksanakan untuk optimalisasi kinerja.
Pertama, Bidang Pembinaan. Untuk realisasi anggaran, dikatakan Burhanuddin, dikarenakan saat ini telah memasuki Triwulan ke-IV, setelah mencermati laporan Biro Keuangan tentang realisasi anggaran pada Program Penegakan dan Pelayanan Hukumnya sampai dengan tanggal 26 Oktober 2021.
“Saya peringatkan para Kajari yang berkinerja buruk dalam hal penyerapan anggaran untuk bergerak cepat meningkatkan kinerja. Saya pastikan kinerja buruk Saudara akan menjadi bahan evaluasi saya,” ujarnya.
Burhanuddin meminta kepada seluruh Satuan Kerja untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran. Dengan penggunaan yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena hal ini berdampak pada jumlah alokasi anggaran tahun berikutnya.
Dua, Bidang Intelijen. Untuk capaian kinerja dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Kejaksaan memiliki peran dalam menyehatkan Indonesia dari pandemi Covid-19 yang menjangkiti Ibu Pertiwi.
“Untuk itu saya berterima kasih serta mengapresiasi kerja keras segenap warga Adhyaksa yang telah membantu mengakselerasi pemberian vaksinasi,” lanjutnya.
Kepada Kepala Satuan Kerja yang capaian vaksinasi di daerah hukumnya rendah, khususnya capaian vaksinasi pertama yang masih di bawah 50 persen, Burhanuddin meminta agar segera mengakselerasi, memperkuat sinergi dan berkoordinasi, baik vertikal maupun horizontal, agar mencapai target.
Burhanuddin juga mengingatkan adanya prediksi lonjakan Wisatawan Dalam dan Luar Negeri.
Penurunan level PPKM dan adanya pelonggaran tempat-tempat rekreasi turut memberikan dampak psikologis kepada masyarakat untuk melakukan wisata.
Hal ini harus dicermati dan disikapi, karena berpotensi memicu lonjakan kasus baru, sehingga membuka peluang terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
Jaksa Agung Burhanuddin pun memerintahkan untuk menyiapkan langkah antisipatif dalam memastikan kepatuhan wisatawan mancanegara mengikuti karantina.
“Pastikan penegakan hukum berjalan terhadap wisatawan atau siapa pun yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Terkait Proyek Strategis Nasional, lanjut Burhanuddin, Pemerintah telah mencanangkan Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas sebagai wilayah untuk pengembangan food estate, dan diharapkan dapat menjadi Lumbung Pangan Nasional.
“Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh jajaran Intelijen untuk melakukan deteksi dini hal-hal yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan,” ujarnya.
Dia meminta agar dilakukan antisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi maupun gugatan perdata. Serta melaporkan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) secara optimal dan komprehensif.
Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan. Jangan lengah dan selalu ingatkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela.
Segera amankan atau ambil tindakan terukur jika ditemukan indikasi ada oknum pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan perbuatan tercela.
“Saya tegaskan kepada para Kepala Satuan Kerja untuk terjun langsung mengawasi anak buahnya,” terangnya.
Dalam hal penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Burhanuddin menyebut, sinergi Bidang Intelijen dengan bidang terkait dalam upaya pencegahan Karhutla telah menuai hasil positif.
Berdasarkan data yang tercantum pada situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per tanggal 27 Oktober 2021, Rekapitulasi Luas Karhutla menunjukkan tren menurun.
Keberhasilan ini terjadi karena pemetaan potensi AGHT yang komprehensif, dan didukung oleh penegakan hukum yang terukur, sehingga membangun kesadaran masyarakat.
“Saya mengapresiasi hal ini, dan terus mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa waspada dalam menangani Karhutla,” ujarnya.
Untuk Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). Jaksa Agung Burhanuddin menyebut, penerapan Keadilan Restoratif mengalami kenaikan.
Sampai dengan 27 Oktober 2021 tercatat sebanyak 314 perkara berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Di mana terdapat 9 perkara di wilayah hukum Kejati Kalimantan Tengah.
Menurutnya, terobosan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Untuk itu, Burhanuddin meminta agar tetap memastikan RJ diterapkan dengan sebaik-baiknya secara profesional.
“Agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam,” terang Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan, dirinya telah memerintahkan Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi pelaksanaan RJ itu.
“Untuk itu jangan pernah Saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ,” tandasnya.
Selain itu, Jaksa Agung juga mewajibkan untuk mempublikasikan pelaksanaan RJ. Serta mensosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat. Seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Burhanuddin mengingatkan penanganan perkara berkualitas.
“Perlu saya ingatkan juga, agar selalu menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan dalam menangani perkara yang dikarenakan lemahnya pengetahuan tata kelola administrasi dan keuangan, serta tingkat kerugian Negara relatif kecil. Sementara masyarakat relatif lebih merasakan dampak pengembalian dibandingkan dengan pemidanaan,” terangnya.
Seperti halnya seorang Aparat Desa yang minim pengetahuan akan aturan telah salah mengambil kebijakan dalam pengelolaan Keuangan Desa, namun kebijakan tersebut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Maka penanganan perkaranya coba dipertimbangkan baik-baik, jika kerugian negaranya relatif kecil dan dilakukan karena ketidakpahaman aturan, serta ternyata masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut,” jelasnya.
Untuk itu, Burhanuddin meminta Jaksa mengangkat kasus korupsi yang berkualitas. Seperti pelakunya adalah Tokoh Masyarakat, besaran nilai Kerugian Negara, besaran nilai pengembalian Kerugian Negara, kompleksitas perkara.
“Dan jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU-nya,” sebut Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengaku, dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi, dirinya mencermati betul penanganan tindak pidana korupsi. Karena Tipikor merupakan salah satu etalase Kejaksaan.
“Saya juga mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kejati Kalteng atas upaya penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Namun, katanya, dalam data laporan bulanan pidana khusus dengan Case Management System (CMS), masih ditemukan perbedaan data jumlah penyelidikan antara Laporan Bulanan dan CMS.
“Untuk itu, saya minta kepada masing-masing Satuan Kerja segera memperbaharui data. Karena meskipun hanya perbedaan kecil namun dapat berakibat fatal. Dikarenakan data harus akurat, aktual, dan akuntabel,” terangnya.
Selain itu, lanjutnya, masih ditemukan Satuan Kerja yang tidak memiliki produk Penyelidikan.
“Saya tekankan bahwa Saudara hanya memiliki waktu sampai dengan Rakernas tahun 2021. Begitu juga kepada Satuan Kerja yang baru memiliki 1 produk agar ditambah sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia. Serta kepada Satuan Kerja yang sedang menangani Penyidikan agar segera ditingkatkan ke tahap Penuntutan,” ujarnya.
Burhanuddin menegaskan, jika sampai batas waktu tersebut tetap tidak memiliki produk, maka akan berdampak pada penilaian kinerja.
“Tolong Saudara ingat, bahwa tahun lalu saya telah mengevaluasi setiap Kepala Satuan Kerja yang berkinerja kurang maksimal. Sekali lagi saya ingatkan bahwa ini bukan targeting! Tetapi saya yakin belum ada Daerah yang bersih dari korupsi. Kecuali Saudara mampu membuktikan sebaliknya kepada saya,” terang Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyampaikan apresiasi terhadap Kepatuhan Pengisian Aplikasi Case Management System (CMS) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Saya apresiasi kepada satuan kerja yang telah tertib mengisi data pada aplikasi CMS Tindak Pidana Umum tertinggi hingga pelimpahan sampai dengan September 2021,” ujarnya.
Di antaranya Kejaksaan Negeri Seruyan, Kejaksaan Negeri Barito Selatan, dan Kejaksaan Negeri Seruyan, Kejaksaan Negeri Barito Selatan, dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas.
Sementara itu, pengisian aplikasi CMS Tindak Pidana Khusus hingga pelimpahan mencapai nilai 100 persen sampai dengan September 2021.
Di antaranya Kejaksaan Negeri Palangkaraya, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kejaksaan Negeri Barito Timur, dan Kejaksaan Negeri Seruyan.
“Saya ingin mendengar penjelasan dari para Kepala Satuan Kerja mengapa data pada aplikasi CMS hanya sampai tahap Pratut, karena Kapus Daskrimti telah melaporkan kepada saya bahwa aplikasi CMS tidak terdapat kendala,” ungkapnya.
Burhanuddin mengingatkan, agar Jaksa memperhatikan betul pengisian CMS. Segera laporkan kepada bidang terkait apabila terdapat kendala dalam melakukan pengisian data, dan memperbaharui perangkat lunak.
“Perlu Saudara ketahui, bahwa data CMS merupakan bahan pertimbangan Pimpinan dalam mengambil kebijakan sebagaimana saya tuangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Manajemen Penanganan Perkara (CMS),” bebernya.
Oleh karenanya, Burhanuddin menekankan kepada seluruh Satuan Kerja untuk meningkatkan kepatuhan pengisian tersebut hingga tuntas dan lengkap. Serta rutin memperbaharui, agar menjadi data yang siap digunakan.
“Apabila dikemudian hari tidak lagi ditemukan kendala teknis dalam pengisian CMS, kepatuhan pengisian CMS akan menjadi bahan evaluasi jabatan Saudara. Artinya, apabila Saudara tidak patuh dan tertib dalam mengisi data ke dalam CMS, maka bisa jadi Saudara saya copot. Karena jika tidak patuh mengisi CMS hingga tuntas, sama saja dengan membangkang terhadap perintah Pimpinan,” tegas Burhanuddin.
Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan, kerja keras hasil dari sinergi yang dipimpin oleh Bidang Datun di lingkungan Kejati Kalteng telah berhasil menyelamatkan aset stakeholders. Salah satunya aset milik PT Pertamina (Persero) senilai Rp 195 Miliar.
“Saya mengapresiasi capaian tersebut. Kini saatnya meningkatkan kinerja dengan beberapa sasaran,” ujarnya.
Di antaranya, satu, Percepatan Penghapusan Piutang Negara Ex-Perkara Tindak Pidana Korupsi.
Berkolaborasi dengan Bidang Pidsus untuk laksanakan percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi menggunakan Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan.
Dua, Optimalisasi Pendampingan. Gunakan buku pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa untuk mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Serta sampaikan langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh stakeholders untuk mengatasi kendala yang dihadapi,” terangnya.
Tiga, Optimalisasi Penyelamatan Aset Negara. Dalam rangka mengoptimalkan penyelamatan aset Negara yang ada di lingkungan Kejati Kalteng, Burhanuddin meminta kepada segenap jajaran Bidang Datun untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020.
“Selain itu, sebagai langkah pencegahan agar Bidang Datun proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga risiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari,” ujarnya.
Empat, Optimalisasi Tugas dan Fungsi Bidang Datun. “Saya minta kepada jajaran Datun untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi Datun lainnya. Seperti kewenangan kita dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas dan atau Yayasan,” tuturnya.
Burhanuddin mengatakan, semua tahu bahwa di masyarakat marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ataupun Yayasan. Seperti untuk menghimpun dana dari masyarakat yang ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme.
“Sehingga saya harap jajaran Datun dapat proaktif dalam melihat dan menyikapi hal tersebut. Ambil tindakan tegas terhadap Badan Usaha, PT ataupun Yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan,” terangnya.
Untuk Bidang Pengawasan, Jaksa Agung Burhanuddin menekankan perlunya penguatan Pengawasan. Hal itu untuk mengakselerasi perubahan dan perbaikan turut menumbuhkan kepercayaan publik (public trust).
“Saudara harus memahami itu. Oleh karenanya saya minta jajaran Bidang Pengawasan untuk mengoptimalkan Pengawasan,” ujarnya.
Dia mengingatkan kepada jajaran Pengawasan agar terlebih dahulu melakukan pencegahan terhadap pegawai yang melakukan perbuatan indisipliner.
“Lakukan pembinaan apabila masih dapat diperbaiki perilakunya. Namun jangan segan untuk menghukum mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera,” sebutnya.
Serta, Burhanuddin meminta untuk turut melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan Kejaksaan.
“Agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan institusi,” imbuhnya.
Kemudian, Burhanuddin juga meminta agar Pengawasan melakukan Kecepatan Penanganan Laporan Pengaduan.
“Segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk. Dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan. Begitu juga terhadap penjatuhan hukuman disiplin,” katanya.
Demikian juga dengan Kepatuhan Pelaporan e-LHKPN. Burhanuddin menerangkan, berdasarkan data e-LHKPN.KPK.GO.ID per tanggal 26 Oktober 2021, kepatuhan pelaporan di lingkungan Kejati Kalteng mencapai 83,22 persen.
“Saya mengapresiasi capaian ini sebagai wujud transparansi kita sebagai abdi Negara. Dan saya minta untuk semakin ditingkatkan,” ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung Burhanuddin juga menekankan pentingnya publikasi kerja. Dia meminta Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi. Serta para Kajari agar tidak segan-segan mempublikasikan capaian kinerjanya.
“Perlu saudara ketahui, seribu kali Saudara meraih kesuksesan, tidak ada artinya jika tidak saudara publikasikan,” ujar Burhanuddin.
“Saudara akan tetap dianggap belum bekerja, karena masyarakat tidak mengetahui apa yang saudara kerjakan. Oleh karena itu manfaatkan sarana dan prasarana yang Saudara miliki untuk mempublikasikan capaian Saudara,” tambahnya.
Sebelum mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia, sebagaimana disampaikan pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tanggal 22 Juli 2021. Perintah Harian Jaksa Agung itu mesti dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
“Termasuk di dalamnya pelaksanaan Rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 menjadi indikator keberhasilan dan evaluasi performa, khususnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” terang Burhanuddin.
Pada kesempatan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jaksa Agung juga mengunjungi Kejaksaan Negeri Katingan dan Kejaksaan Negeri Palangkaraya.
Burhanuddin juga mengunjungi Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas VI Angkatan LXXVIII.
Selama kunjungan ke kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta peserta PPPJ tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin menyempatkan untuk melakukan pemeriksaan pada setiap bidang, dan menyapa para pegawai dan peserta calon Jaksa dengan penuh kekeluargaan.
Pelaksanaan kunker dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan. Dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen serta memperhatikan 3 M. (****/Red).