Kurir Shabu Kediri Diringkus di Rumah Kost
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Berkat laporan warga tentang adanya seorang pria asal Kunjang Kabupaten Kediri yang kost di sebuah rumah di Kecamatan Tanjung anom,Satres Narkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap Ben(35), Kamis (27/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ben yang dilaporkan sebagai terduga kurir shabu yang sewaktu disergap, juga didapat BB berupa shabu seberat 0,11 gram dan seperangkat alat hisap/bong.
“Kami telah mengantongi identitas dan ciri-ciri Ben sebagai terduga kurir shabu serta telah lakukan pengintaian pergerakannya sejak beberapa hari lalu sebelum melakukan penyergapan dan penangkapan,” ujar Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso,SH.
Adapun ‘Wayah-e Lapor Kapolres’ merupakan program yang diinisiasi Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang,SH,SIK,MH untuk menerima laporan atau aduan dari masyarakat langsung ke Kapolres Nganjuk melalui aplikasi WhatsApp.
AKP Pujo menambahkan, “Sesaat sebelum ditangkap, TSK Ben terlihat mondar-mandir di sekitar rumah kost di lingkungan desa Jetis, kec. Tanjung anom. Ketika ditangkap, Ben membawa 1 paket shabu dalam plastik klip seberat 0,11 gram beserta alat hisapnya yang merupakan pesanan dari Wt(45) asal Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjung anom dan ia (Ben) hanya mengantarkan,” imbuh Pujo.
Hingga berita ini diturunkan, Tim Satres Narkoba “Rajawali-19” Polres Nganjuk masih menggali keterangan lebih lanjut dari Ben diantaranya pasokan narkoba itu yang katanya didapat dari Muk(48) asal Kediri yang masih dalam perkembangan polisi. (Gung/red2).