DPRD Sampaikan Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Buah Raperda
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu gelar Paripurna pemandangan umum Fraksi terhadap 3 buah Raperda.
Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kab Tanah Bumbu, Selasa (08/02/2022) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanbu H. Supiansyah dengan dihadiri Sekretaris Daerah Kab Tanah Bumbu H. Ambo Sakka beserta jajaran serta Forkopimda dan stakeholder terkait.
Adapun Tiga Raperda yang menjadi pembahasan dalam rapat ini adalah Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pemandangan umum dari Fraksi Golongan Karya adalah 3 buah Raperda tersebut agar dapat dibahas dengan cermat, akurat, komprehensif dan sistematis serta detail sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Tanah Bumbu.
Dari Fraksi Partai Gerindra, pembentukan Peraturan Daerah merupakan salah satu pilar utama bagi Penyelenggaraan Daerah. Untuk menciptakan Perda yang baik perlu memperhatikan dasar-dasar dan kriteria pembentukan Perda adalah harus memenuhi dua hal yaitu hirarki perundang-undangan dan partisipasi masyarakat.
Sebagaimana diketahui bahwa norma-norma hukum itu berjenjang dalam suatu hirarki tata susunan perundang-undangan, dimana suatu norma yang lebih rendah, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi.
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip Good Governance.
Kemudian Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan bersepakat dan berkomitmen setuju dengan 3 buah Raperda tersebut untuk untuk dibahas ke tingkat berikutnya sesuai dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Kab Tanah Bumbu, dengan maksud dan tujuan supaya pembahasan dan pembicaraan Raperda tersebut dapat dibahas dengan lebih cermat, akurat, komprehensif dan sistematis serta detail.
Adapun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpendapat Rancangan Perda Perubahan ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tahun anggaran 2022. Mereka meminta penjelasan dalam menentukan tipologi perangkat daerah untuk masuk kedalam tipe A, B, C dan berharap independensi dari pengaruh manapun
PKB mengapresiasi Pemerintah Daerah atas penyampaian Raperda Pembangunan Gedung sedangkan Raperda tentang pemberhentian pengangkatan kepala desa, berharap pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak berjalan sesuai aturan. (Fer/red).