Pemandu Lagu Di Batulicin Jadi Korban Pemerkosaan Pelanggannya
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Jajaran Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu melaksanakan penangkapan terhadap tiga orang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang seorang pemandu lagu.
Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP HI Made Rasa pada Kamis (14/07/2022).
“Ketiga pelaku tersebut telah diamankan polisi pada ada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 Wita, di kontrakan di Gg Rama, Desa Tungakaran Pangeran, Kec. simpang Empat, Kab. Tanah bumbu,” ujarnya.
Dari informasi KTP yang dikantongi polisi, ketiganya merupakan warga pendatang yang berasal dari Malang, Jawa Timur.
Kejadian bermula pada Senin (11/07) sekitar pukul 18.00 WITA, ketiga pria tersebut datang ke sebuah tempat karaoke untuk membuka satu room dengan minta ditemani korban untuk mendampingi bernyanyi didalam room.
Berjalannya waktu sekitar pukul 20.30 WITA, korban kemudian dipaksa oleh ketiga pelaku untuk melakukan hubungan badan, namun korban yang tidak mau dan dipaksa oleh ketiga pelaku dengan dua orang melancarkan aksinya dan satu orang menjaga di pintu.
Disana korban mengaku digilir ketiga pelaku untuk melakukan hubungan badan secara bergantian, dan usai melaksanakan aksinya ketiga pelaku kabur melarikan diri.
“Atas kejadian pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut, korban mengalami trauma berat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batulicin untuk proses lebih lanjut,” kata Made.
Setelah laporan diterima pihak kepolisian Polsek Batulicin, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan para pelaku berada di dalam rumah kontrakan dengan dalam keadaan tertidur lelap.
Polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti seperti satu lembar celana dalam sobek warna biru, satu lembar baju kaos warna hitam, satu lembar celana jeans pendek warna hitam, dan satu lembar bra warna coklat.
“Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Batulicin untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat pasal 286 KUHP,” tutupnya.(Fer/red).