Pukul Istri Hingga Lebam, Suami Di Sungai Loban Berurusan Dengan Pihak Berwajib
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit PPA Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria di Desa Sumbersari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu berinisial AY terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kejadian ini seperti yang diungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa, Rabu (10/08/2022).
“AY diamankan pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 wita melalui giat Unit PPA Polres Tanah Bumbu bertempat Desa Sumbersari Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu,” kata Kasi Humas.
Ia menjelaskan kronologi kejadian berawal dari adanya cekcok mulut antara korban dan pelaku, dimana pelaku menuduh korban berselingkuh dengan adik kandung sendiri, pelaku lalu memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong dan mengenai wajah korban.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami lebam dipipi sebelah kiri dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” kata AKP Made.
Perbuatan AY ini terancam dijerat tentang pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Fer/red).