Jadi Pengedar dan Pemasok Pil Koplo, Kuli Bangunan Diringkus Polisi
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Berdalih untuk menambah penghasilan bekerja sebagai kuli bangunan, pemuda berinisial MI(20) warga kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjung anom nyambi menjadi pengedar okerbaya (obat keras berbahaya) jenis dobel L alias pil koplo.
Akibatnya, MI harus berurusan dengan pihak berwajib karena ditangkap, Senin (29/8/2022) malam.
Ia ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di desa Awar-awar Kecamatan Wilangan karena terbukti membawa 94 butir pil koplo yang dikemas plastik dan disembunyikan dalam saku jaketnya.
Dari keterangan MI, Tim Opsnal “Rajawali-19” Satres Narkoba Polres Nganjuk, juga berhasil menangkap RA(27) warga asal Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron yang diduga sebagai pemasok pil koplo yang diedarkan MI.
“Petugas menangkap RA, Selasa (30/8/2022) dinihari, berselang beberapa jam setelah penangkapan MI dan berhasil diamankan barang bukti sejumlah 264 butir pil koplo beserta sejumlah uang hasil penjualannya,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso,S.Sos,MH saat memberikan penjelasan di Mapolres Nganjuk didampingi Kasie Humas Iptu Supriyanto.
“Sampai saat ini, kedua orang itu masih dalam pemeriksaan penyidik di Satres Narkoba Polres Nganjuk. Kami berupaya mengembangkan pemeriksaan ini untuk mendapat adanya kemungkinan pelaku yang lain yang belum terungkap,” imbuhnya
“Kepada MI dan RA, dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2),(3) UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tambahnya. (Gung/red2).