Bawaslu Tanbu Cegah Pencatutan Data Diri Oleh Parpol

Bawaslu Tanbu Cegah Pencatutan Data Diri Oleh Parpol

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Penetapan Parpol Peserta Pemilu sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024 akan ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022.

Guna mencegah terjadinya pencatutan data diri menjadi anggota parpol calon Peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu mengimbau kepada masyarakat untuk memeriksa data pribadi masing-masing.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bawaslu Kab. Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa, S.E., M.AP, pada Rabu (31/08/2022).

Ia menjelaskan, Peserta Pemilu adalah Partai Politik (Parpol) yang telah lulus dalam verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh KPU dalam pengawasan Bawaslu.

Berdasarkan PKPU 4 Th. 2022 Pasal 7, ambang batas parpol calon peserta pemilu, dinyatakan memenuhi syarat keanggotaan untuk Kab. Tanah Bumbu jika Parpol Calon Peserta Pemilu telah memenuhi jumlah anggota sekurangnya 329 Anggota.

Namun, pada perjalannya terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi berkurangnya jumlah anggota parpol.

Seperti jika parpol memasukkan orang lebih dari satu kali menjadi anggota, memasukkan pihak yang dilarang oleh peraturan dan perundang-undangan menjadi anggota parpol, memasukkan orang yang telah meninggal dunia dan memasukkan data diri warga tanpa persetujuan warga yang bersangkutan sebagai anggota parpol.

“Hasil pencermatan dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang dapat diakses oleh Bawaslu Kab Tanbu menemukan 2.402 anggota Parpol yang diduga ganda, 2 orang yang diduga dilarang menjadi Anggota Parpol, dan 1 orang yang diduga telah meninggal dunia,” sebut Ketua Bawaslu Tanbu.

Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Tanah Bumbu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kab. Tanah Bumbu, dan tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pihak yang status atau jabatannya dilarang menjadi anggota parpol namun di input oleh parpol sebagai anggota parpolnya.

Sebagai Langkah Pencegahan terjadinya Pelanggaran dalam Pemilu, Bawaslu Tanah Bumbu juga telah mengirim Surat Himbauan kepada Pemda Tanah Bumbu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Kapolres Tanah Bumbu, Dandim 102 Tanah Bumbu, KPU Tanah Bumbu dan Instansi Fungsional lainnya.

Hal ini dilakukan agar para instansi terkait dapat melakukan pengecekan terkait status pegawai PNS dan P3K di lingkungan kerjanya, terdaftar atau tidaknya sebagai Pengurus atau Anggota Parpol melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

“Di dalam surat himbauan tersebut juga telah kami lampirkan form Surat Pernyataan tidak menjadi pengurus/Anggota Partai Politik dan melampirkan Salinan KTP Elektronik yang disampaikan kepada Bawaslu Tanah Bumbu,” kata Kamiluddin.

Hingga hari ini, masih satu instansi yang memberikan informasi kepada Bawaslu Tanah Bumbu, yaitu Kejaksaan Negeri Kab. Tanah Bumbu.

Ia juga menyebutkan pihak mana saja yang dilarang menjadi pengurus dan anggota parpol, telah tercantum dalam Pasal 32 PKPU No. 4 Th 2022 Pasal 32 Ayat (1) a yang menyebutkan : “berstatus sebagai anggota TNI, anggota Kepolisian, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kades, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan”.

Terkait larangan ASN menjadi Pengurus dan Anggota Parpol telah diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan terkait larangan Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Demikian pula bagi warga, yang menemukan data dirinya dicatut menjadi anggota parpol, sekiranya dapat menyampaikan hal tersebut kepada Bawaslu Tanah Bumbu.

Adapun warga dapat mengetahui data dirinya apakah dimasukkan menjadi anggota parpol atau tidak melalui Fitur Web https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik . (Fer/red).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *