Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi PTSL BPN Tanbu, Sidang Kedua Periksa Saksi-Saksi

Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi PTSL BPN Tanbu, Sidang Kedua Periksa Saksi-Saksi

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Persidangan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam kegiatan penerbitan Sertifikat Hak Milik melalui PTSL Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2017 kembali berlanjut.

Sebagai informasi, persidangan ini melibatkan terdakwa atas nama Izhar dan Siswanto, dimana keduanya merupakan mantan pejabat BPN Tanah Bumbu yakni Kepala dan Kasubsi Pengukuran.

“Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (03/10/2022) pukul 14.00 WITA, agenda persidangan kedua kali ini yakni pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Tanah Bumbu, Rizki Purbo Nugroho.

Saksi-Saksi yang diperiksa diantaranya adalah Taufik Rokhman (PNS Pada Kantor Wilayah BPN Propinsi Kalimantan Selatan), Hj. Antung Rini (PNS Kantor Pertanahan Tanah Bumbu), Putri Dewi (PNS Kantor Pertanahan Tanah Bumbu), Aulia Ikang Fauzi (PNS Kantor Pertanahan Tanah Bumbu), I Wayan Landep (Ketua KUD Tuwuhsari) dan Heriyanto (Mantan Kepala Desa Purwodadi, Kecamatan Angsana).

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng, S.H., M.H. dengan dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Rizki Purbo Nugroho, S.H., M.H. dan Rhaksy Gandhy Arifran, S.H., M.H. serta Penasihat Hukum para terdakwa.

Sementara para terdakwa berhadir melalui teleconference, dan seluruh saksi-saksi tersebut telah diperiksa sesuai pengetahuannya baik oleh Majelis Hakim, Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum para Terdakwa.

Selain itu turut dihadirkan barang bukti yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut.

“Sidang selesai pada pukul 17.15 WITA dan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 masih dengan acara pemeriksaan saksi-saksi,” sambungnya. (Fer/red).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *