Kantongi 9,37 Gram Sabu, Pengedar dan Pemakai Sabu Di Simpang Empat Ini Diringkus Polisi

Kantongi 9,37 Gram Sabu, Pengedar dan Pemakai Sabu Di Simpang Empat Ini Diringkus Polisi

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Jajaran kepolisian Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.

Ia adalah RA (27), warga Jl. Kodeco KM 8 RT 06 Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Pria pengangguran itu diamankan Unit Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu pada hari Senin (06/02/2023) pukul 18.15 WITA.

Hal ini seperti yang diungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Saryanto, Selasa (07/02/2023).

“Ya, pelaku ditangkap petugas saat sedang jalan dipinggir jalan sebuah rumah di Jl. Lingkar 30 RT 02 Desa Sarigadung Kec Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu,” kata Kasi Humas.

Dari penangkapan RA, diamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,37 gram yang ditemukan petugas di kantong celana yang dikenakan pelaku.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang digunakan pelaku dalam aksinya seperti 1 unit Hp merk Vivo warna Putih, 2 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, dan 1 lembar tisu.

Kasi Humas menambahkan bahwa berdasarkan penyelidikan, RA bukan hanya sebagai pengedar tetapi sekaligus pemakai.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (Fer/red).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *