Polres Nganjuk bersama Forkopimda Musnahkan BB Narkoba, Miras dan Knalpot Brong

Polres Nganjuk bersama Forkopimda Musnahkan BB Narkoba, Miras dan Knalpot Brong

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Bertempat di halaman parkir timur Mapolres Nganjuk, Senin (20/3/2023) sekitar pukul 09.00 wib dilaksanakan pemusnahan barang bukti.

Barang bukti (BB) berupa sabu seberat 28, 55 gram, pil koplo sebanyak 42.600 butir, arak jowo 2003 liter, anggur kolesom 5 liter, 13,64 liter anggur merah, kolenciu 1 liter, 5,58 liter beras kencur, 67,58 lter bir singaraja dan 6,82 liter bir prost dimusnahkan dalam acara Pemusnahan Barang Bukti.

Hasil sitaan dari setidaknya 408 kasus yang ditangani Satres Narkoba, Satsamapta dan Satlantas Polres Nganjuk mulai dari bulan Januari 2022 hingga Maret 2023.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, SH, SIK,M. Si dalam sambutannya menyatakan bahwa, “Ribuan barang bukti yang dimusnahkan itu juga termasuk puluhan unit knalpot brong dan velg modivikasi yang oleh (Plt) Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, diusulkan dijadikan tugu peringatan untuk sarana edukasi bagi generasi muda kota Nganjuk agar tidak lagi menggunakan knalpot dan velg yang dimodivikasi namun tidak sesuai spektek,” terangnya.

“Kapolres yang didampingi beberapa anggota Forkopimda (Forum komunikasi aparat pimpinan daerah) diantaranya, Dandim 0810/Nganjuk, Kajari, Ka. Lapas, ketua DPRD, Ketua PN, Ka.BNNK, ketua Ulama Kamtibmas dan semua Kapolsek jajaran menambahkan, “Ini bukti keseriusan Polres Nganjuk yang berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga bisa beraktifitas dengan tenang dalam situasi kondusif,” tambahnya.

“Tentunya diperlukan kerjasama yang intensif dari semua pemegang kepentingan demi mencegah generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan perbuatan melanggar hukum lain, apalagi sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadhan 1444 H agar tetap dapat menjaga toleransi sesama,” imbuhnya di hadapan puluhan awak media. (Gung/red2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top