Jelang Pilkades Gelombang Kedua, Kadis PMD Tanbu Pastikan Tahapan Berjalan Lancar

Jelang Pilkades Gelombang Kedua, Kadis PMD Tanbu Pastikan Tahapan Berjalan Lancar

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Hidayah Makmur telah dilantik pada Rabu (06/09/2023). Acara ini merupakan bagian dari persiapan untum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang kedua tahun 2023 di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kegiatan ini dihadiri langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanah Bumbu Samsir, Camat Simpang Empat Abdul Muiz, perangkat desa Hidayah Makmur dan unsur terkait lainnya.

Kepada Obsesirakyat.com usai kegiatan, Kepala Dinas PMD Tanbu Samsir memberikan pernyataan terkait tahapan Pilkades gelombang kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2023 nanti.

Hingga saat ini tahapannya, kata Samsir, telah mencapai pengambilan sumpah bagi KPPS. Ia berharap agar semua petugas KPPS memahami fungsi dan tugas mereka dengan baik.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa dari tanggal 11 hingga 14 September 2023 mendatang, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh KPPS di Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian pada tanggal 15 hingga 19 September 2023 akan memasuki tahapan kampanye, yang dilanjutkan dengan masa tenang pada tanggal 20 hingga 22 September 2023.

“Sosialisasi nanti dalam rangka memberikan pembekalan, ada 60 desa yang akan melaksanakan Pilkades gelombang kedua dengan masing-masing desa memiliki 7 KPPS,” ungkapnya.

Samsir juga menyampaikan hasil evaluasi dari Pilkades gelombang pertama. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah distribusi undangan yang tidak merata, yang berdampak merugikan masyarakat sebagai pemilih.

Oleh karena itu, upaya sosialisasi oleh Dinas PMD Tanbu kepada panitia penyelenggara Pilkades akan lebih dimasifkan untuk memastikan pemilihan berlangsung lancar dan adil.

Samsir juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan menghimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam dalam Pilkades nanti.

“Karena pemilihan kepala desa hanya berlangsung sekali dalam 6 tahun, keikutsertaan masyarakat sangat berarti untuk memilih pemimpin desa yang berkualitas. Pemimpin desa yang baik diharapkan akan mendorong desa menjadi lebih mandiri,” pesannya. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top