Berantas Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Sabu Di Tanbu Dibekuk Polisi

Berantas Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Sabu Di Tanbu Dibekuk Polisi

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku terkait tindak pidana narkotika dalam dua kejadian berbeda.

Hal ini seperti yang diungkap Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Selasa (19/09/2023).

Kejadian pertama terjadi pada hari Minggu, (17/09/2023) pukul 21.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Kodeco Km. 04 Desa Sarigadung Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang tersangka, AHM (35)
warga Desa Talusi Kec. Pamukan Selatan Kab. Kotabaru.

Pada saat penangkapan ditemukan memiliki dan menguasai 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,10 gram.

Selain narkotika, tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo y15 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX 135cc warna hitam dengan nomor polisi DA 3602 ZN.

Penangkapan pelaku kedua dilakukan pada hari Senin, (18/09/2023) pukul 00.30 WITA, penangkapan tersebut dilakukan di Jl. Transmigrasi Plajau Desa Bersujud Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu.

Tersangka dalam kejadian ini adalah seorang pria berinisial MR (25) warga Desa Bersujud Kec. Simpang Empat.

Saat penangkapan, pelaku ditemukan memiliki dan menguasai 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,44 gram.

Selain narkotika, barang bukti lain yang berhasil disita antara lain 1 (satu) buah bungkus plastik snack deka warna kuning, 1 (satu) buah gelas plastik aqua, dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A72 warna hitam.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Kasi Humas. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top