Gerak Cepat Terima Laporan Masyarakat, Polres Tanbu Bekuk Pelaku Pencurian di Pelaihari

Gerak Cepat Terima Laporan Masyarakat, Polres Tanbu Bekuk Pelaku Pencurian di Pelaihari

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Mantewe dan didukung oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Laut, berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (19/12/2023).

Kabar penangkapan ini seperti yang diungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Rabu (20/12/2023) malam.

Kejadian bermula pada Selasa (19/12) pukul 12.00 Wita, ketika korban kembali ke rumahnya di Jl. Mekar Jaya, Dusun II, RT. 005, Desa Majumulyo, Kec. Mantewe, Kab. Tanah Bumbu.

Sesampainya dirumah, korban mendapati rumahnya dalam keadaan teracak-acak dan uang sejumlah Rp. 11.185.000 hilang dari tempat penyimpanannya.

“Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe untuk proses lebih lanjut,” kata Kasi Humas.

Berdasarkan laporan korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe melakukan penyelidikan intensif.

Hingga akhirnya pada hari yang sama pukul 18.00 Wita, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial MS, di Jl. Datu Insad Komplek Perkantoran Gagas Pelaihari, Kec. Pelaihari, Kab. Tanah Laut.

Dari pelaku, barang Bukti yang diamankan berupa 1 Unit Mobil DAIHATSU Merk Sigra (Nopol: DA 1293 WF), 1 Unit Sepeda Motor SUZUKI Merk Satria FU 150 (Nopol: DA 4124 VI), 1 Unit Sepeda Motor SUZUKI Merk Spin (Nopol: DA 6593 BG).

Selain kendaraan, diamankan juga uang tunai sebesar Rp. 7.058.000, 2 karung beras merk SPHP (berat masing-masing 10 Kg), 1 karung beras Merk Gerobak Pandan (berat 10 Kg), 5 Liter Minyak Goreng Merk Sedap, dan 1 Liter Minyak Goreng Merk Minyak Kita.

Kepada polisi, tersangka mengakui melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda di Tanah Bumbu, yaitu di Kecamatan Kuranji, Sungai Loban, dan Mantewe.

“Atas perbuatannya, tersangka telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top