Rumah Restorative Justice Diresmikan, Kejari Tanbu Dorong Penyelesaian Perkara Tanpa Pengadilan

Rumah Restorative Justice Diresmikan, Kejari Tanbu Dorong Penyelesaian Perkara Tanpa Pengadilan

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Aula Kecamatan Simpang Empat, Jumat (2/2/2024).

Restorative Justice (RJ) diimplementasikan sebagai upaya pendidikan kepada masyarakat untuk memprioritaskan keadilan restoratif melalui musyawarah mufakat dalam penyelesaian persoalan hukum tanpa melibatkan pengadilan.

Dalam rangka peluncuran RJ, juga dilakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Tanbu dan para Kepala Desa se-Kecamatan Simpang Empat.

Dinar Kripsiaji selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, menjelaskan bahwa rumah restorative justice adalah implementasi dukungan penuh dari Kejari Tanbu, sesuai arahan Jaksa Agung RI tentang pembentukan rumah Restorative Justice.

Penyelesaian perkara tidak lagi harus melibatkan pengadilan, melainkan melalui mekanisme restoratif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan jaksa fasilitator dari Kejari Tanah Bumbu.

Bupati Tanbu Zairullah Azhar, melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Samsir, mengapresiasi Kejari Tanbu atas peluncuran Rumah Restorative Justice di Kecamatan Simpang Empat.

Rumah RJ diharapkan mempermudah penyelesaian permasalahan kecil di tingkat lokal tanpa melibatkan jalur hukum.

Pada acara peluncuran tersebut, Kajari Tanbu juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Dinas PMD dan Camat atas dukungan dalam pencanangan Rumah Restorative Justice ini.

Camat Simpang Empat Tanah Bumbu, Abdul Muiz, menyambut baik peresmian RJ, menyatakan bahwa langkah ini sangat positif, memungkinkan penyelesaian perkara secara musyawarah mufakat tanpa harus melibatkan jalur hukum formal. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top