Pemkab Tanbu Sosialisasikan Peraturan Pengadaan Tanah, SKPD Diminta Patuh dan Tertib Aturan

Pemkab Tanbu Sosialisasikan Peraturan Pengadaan Tanah, SKPD Diminta Patuh dan Tertib Aturan

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Bupati Tanah Bumbu melalui Sekretaris Daerah, Dr. H. Ambo Sakka, membuka kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2023 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dr. Dinar Kripsiaji, SH, dan Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu, Agus Sugiono, SH, MH.

Sekda Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan urgensi kegiatan sosialisasi ini, terkait dengan implementasi peraturan baru mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Dalam sambutannya, Sekda menekankan pentingnya menjalankan pengadaan tanah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

“Kami telah membentuk tim kecil pengadaan tanah di Tanah Bumbu untuk memastikan setiap SKPD yang melaksanakan pengadaan tanah mendapatkan verifikasi atau rekomendasi dari tim tersebut,” ujar Sekda pada kegiatan yang diadakan pada Kamis (01/02/2024) itu.

Dia menambahkan bahwa perencanaan pengadaan tanah harus matang, melibatkan analisis dan studi kelayakan. Dengan membentuk tim, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dapat mengevaluasi kelayakan setiap proyek pengadaan tanah.

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu, H. Ansyari Firdaus, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman seragam tentang pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum.

Ia juga menyampaikan harapan agar pelaksanaan pengadaan tanah di Tanah Bumbu sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian kedepan dapat terwujudnya tata kelola yang baik, dokumen berkualitas, sinergi antarpihak terkait, tim pelaksana yang solid, serta perencanaan yang baik dan akurat dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. (Fer/red).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *