Modus Penipuan Jasa Travel, Warga Tanbu Ini Dirugikan Ratusan Juta

Modus Penipuan Jasa Travel, Warga Tanbu Ini Dirugikan Ratusan Juta

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Tim gabungan Unit Resmob dan Unit TIPIDUM Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin oleh IPDA Agus Sujarwo, S.Sos berhasil menangkap seorang perempuan berinisial MDK terkait kasus penipuan bermodus travel.

Penangkapan berlangsung di Jl. Rinjani Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (24/5) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kejadian penipuan ini berawal pada Rabu, 3 Mei 2023, ketika korban, seorang wiraswasta asal Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, menghubungi temannya, AR, untuk meminta rekomendasi jasa travel.

AR kemudian memberikan nomor kontak korban kepada pihak travel yang dioperasikan oleh MDK. Melalui komunikasi via WhatsApp, korban dan pelaku menyepakati harga layanan travel sebesar Rp 3.520.000 per orang.

Pelaku kemudian meminta uang muka sebesar Rp 6.000.000, yang ditransfer korban ke rekening Bank BRI atas nama Dawin Firdaus.

“Korban melanjutkan pembayaran secara bertahap hingga total mencapai Rp 129.470.000. Namun, setelah pembayaran lunas, layanan travel yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar jumlah tersebut,” jelas Kasi Humas Polres Tanbu, Iptu J. Sinaga, Sabtu (25/05/2024).

Mengetahui dirinya tertipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Bumbu. Berkat koordinasi yang baik dari pihak kepolisian, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka MDK kini telah dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan diproses berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top