KDRT Istri Hingga Memar, Pria di Tanbu Ditangkap Polisi
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial R pada hari Jumat (05/07/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.
R (35) ditangkap di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dengan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004.
“Warga Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu itu dilaporkan sang istri akibat perbuatannya,” ungkap Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Sabtu (06/07/2024).
Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (03/07) sekitar pukul 20.00 WITA, di sebuah rumah kontrakan di Jl. Raya Batulicin RT 004/RW 000, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.
Berawal saat korban L (32), sedang berbaring di kasur. Pelaku R tiba-tiba datang dan masuk ke rumah.
Korban lalu menanyakan mengenai pembayaran kontrakan yang belum dibayar, karena sebelumnya pelaku telah menginformasikan bahwa pembayaran sudah dilakukan, namun ternyata belum dibayar setelah ditagih oleh pemilik kontrakan.
Pelaku memberikan alasan bahwa gaji telah habis untuk perbaikan motor. Merasa emosi, pelaku lalu membentak korban dan terjadilah cekcok mulut.
Korban yang memilih diam sambil berbaring, kemudian ditarik-tarik oleh pelaku di bagian bahu agar bangun. Korban menolak dan mencoba melepaskan diri, yang secara tidak sengaja tangan korban mengenai wajah pelaku.
Merasa tersinggung, pelaku memukul pipi kiri korban dengan tangan kanan, mengakibatkan memar di pipi kiri korban
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian Polsek Kusan Hilir segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. (Fer/red).