Pria di Tanbu Ditangkap Atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Seorang pria berinisial AS (52), warga Jl. A. Yani, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir pada Sabtu (4/1/2025) pukul 17.30 WITA.
Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di mana korban berusi 4 tahun, yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 08.30 WITA di rumah/warung pelaku.
Menurut laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula ketika korban dipanggil oleh pelaku AS ke bagian belakang rumah.
Di sana, pelaku diduga memperlihatkan kemaluannya kepada korban, kemudian memegang kemaluan korban, dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Seorang saksi berinisial RM (36), yang merupakan ibu korban, mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat laporan dari saksi lain berinisial DS yang curiga melihat gelagat mencurigakan antara pelaku dan korban di belakang rumah.
Setelah ditanya oleh ibunya, korban NA membenarkan kejadian tersebut.
Mendengar pengakuan putrinya, RM segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kusan Hilir Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim segera melakukan penangkapan terhadap tersangka AS.
“Tersangka AS telah kami amankan di Polsek Kusan Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Tanbu melalui Kasi Humas Polres Tanbu Iptu J. Sinaga, Minggu (05/01/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:
1 (satu) lembar baju daster anak bergaris putih pink bergambar Hello Kitty.
1 (satu) lembar celana dalam anak berwarna hitam les hijau.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun1 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang mengatur tentang larangan kekerasan atau ancaman kekerasan, pemaksaan, tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. (Fer/red).