Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Diamankan Polsek Simpang Empat

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Diamankan Polsek Simpang Empat

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga mengungkapkan kejadian bermula pada Jumat, 28 Februari 2025, di salah satu desa di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pada mulanya, korban sedang berada di dalam kamar rumahnya dan ketika pelaku datang, korban kemudian keluar ke teras rumah dan duduk sambil bermain handphone.

Tanpa diduga, pelaku menarik tangan korban dan membawanya ke ruang tamu. Pelaku kemudian berusaha menurunkan celana jeans korban.

Meski korban menolak, pelaku tetap memaksa dan berhasil menurunkan celana korban hingga kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.

Setelah kejadian, korban menceritakan hal tersebut kepada ibunya. Tidak terima, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PANSAH pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WITA. Pelaku diamankan di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku terancam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, 1 lembar celana jeans panjang warna biru, 1 lembar kaos warna hitam, 1 lembar celana dalam warna hitam, dan 1 lembar kutang (BH) warna coklat.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Simpang Empat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top