Polsek Angsana Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tanah Bumbu
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Angsana, Polres Tanah Bumbu, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/2/2025) pukul 17.30 WITA di Jalan RT.07 Dusun II, Desa Banjar Sari, Kecamatan Angsana. Pelaku diketahui bernama KW, pria kelahiran 29 September 1999, warga Dusun V, Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku terkait peredaran narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku memiliki satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Sampoerna warna merah.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Vivo warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut. Saat dimintai keterangan, pelaku tidak dapat menunjukkan izin atau legalitas terkait kepemilikan narkotika tersebut.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Angsana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperjualbelikan narkotika golongan I tanpa izin. (Fer/red).