Headline

Polsek Angsana Amankan Terduga Pelaku Penadahan dan Pencurian Sapi di Sungai Loban

Polsek Angsana Amankan Terduga Pelaku Penadahan dan Pencurian Sapi di Sungai Loban

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Jajaran Polsek Angsana berhasil mengamankan terduga pelaku penadahan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/05/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU J. Sinaga, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Rabu (14/05) sekitar pukul 17.00 Wita, ketika korban, SA (49), seorang karyawan swasta asal Lombok, bermaksud mengambil sapinya yang dititipkan di kebun sawit.

Namun, saat tiba di lokasi, dua ekor sapinya tidak ditemukan. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar kebun, namun hasilnya nihil.

Adapun ciri-ciri sapi yang hilang yaitu satu ekor betina yang masih menyusui dengan bulu ekor berwarna putih dan jinak, serta satu ekor jantan berwarna merah dengan kaki belakang sebelah kiri pincang.

Setelah melakukan penelusuran, korban menemukan kedua sapinya berada di tempat penjual sapi di Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp25 juta dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana,” ungkap IPTU J. Sinaga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Ilham Haqqoni melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang penadah sapi berinisial RI.

Ia diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil pick-up Mitsubishi warna hitam dengan nomor polisi DA 8085 ZI, serta dua buah ban truk merk Swallow warna hitam.

Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam proses pengangkutan hewan curian. Sementara itu, dari hasil penyelidikan, dua pelaku utama pencurian sapi diketahui berinisial E dan Y, yang saat ini sedang dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top