Tegakkan Perda, Satpol PP Tanbu Sidak Miras dan Pasangan Tidak Resmi di Satui
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Sebanyak lebih dari 500 botol minuman beralkohol dan 10 orang pasangan tidak resmi diamankan Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal ini buntut dari sidak yang dilakukan Satpol PP Tanbu bersama Denpom Batulicin di wilayah Kecamatan Satui, Sabtu (16/04/2022).
Kasatpol PP dan Damkar Kab. Tanah Bumbu, Anwar Salujang melalui Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Muhammad Arif Rahman Hakim dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan merupakan upaya pihaknya dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Perda yang dimaksud yakni Penegakan Perda Nomor 27 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu dan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Atas dasar tersebut, para pelanggar kemudian dibawa dan diperiksa di Kantor Satpol PP Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.
Terlebih dalam rangka mewujudkan Tanah Bumbu sebagai Serambi Madinah, Kasatpol PP dan Damkar Kab. Tanah Bumbu mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga sikap dan menghindari perbuatan-perbuatan yang bersifat tercela dan dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan serta menciptakan ketertiban warga dalam beribadah.
“Kami berharap agar masyarakat dapat meninggalkan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan norma yang ada di masyarakat kita khususnya masyarakat Bumi Bersujud,” harapnya. (Fer/red).