Pemkab Tanbu Musnahkan Ribuan Botol Miras

Pemkab Tanbu Musnahkan Ribuan Botol Miras

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan pemusnahan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol berbagai merek di halaman Kantor Satpol PP dan Damkar Kab. Tanah Bumbu, pada Selasa (19/04/2022).

Kegiatan ini sekaligus sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 27 tahun 2005 tentang larangan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tanah Bumbu.

Diketahui sebanyak 1.529 botol minuman keras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil temuan Satpol PP dalam tiga bulan terakhir yang terus dilakukan hingga sekarang berdasarkan pengaduan dari masyarakat.

Bupati Tanah Bumbu Abah HM Zairullah Azhar dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan Satpol PP dan tidak lepas dari kerjasama bersama aparat TNI-Polri dalam mengamankan barang haram tersebut.

“Ini merupakan upaya kita untuk bersungguh-sungguh dalam upaya bersama membangun ketertiban, keamanan dan kesehatan, apalagi yang berkaitan dengan kesehatan mental dan moral,” ucap Bupati.

Terlebih di bulan Ramadan ini, Bupati berharap kegiatan ini bisa menjadi sebuah gerakan yang memberikan motivasi masyarakat Tanah Bumbu untuk bersungguh-sungguh dalam membangun ketertiban dan keamanan masyarakat sekaligus menghindari dampak negatif yang diakibatkan minuman keras ini.

Bupati juga menambahkan bahwa Pemerintah memiliki kebijakan bahwa hanya tempat-tempat khusus yang mendapatkan izin yang hanya memperjualbelikan minuman beralkohol, namun apabila sudah sampai ke tempat-tempat umum dan mudah dijangkau maka dampak yang dikhawatirkan perlu untuk diwaspadai.

“Mudah-mudahan ini adalah perjuangan dan ketulusan, keikhlasan sekaligus keyakinan ketika kita untuk melakukan pemusnahan hari ini sebagai bentuk sikap kita untuk sungguh-sungguh menghindarkan masyarakat kita dari bahaya minuman keras,” kata Bupati.

Turut berhadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tanah Bumbu, Kepala Satpol PP Tanbu, Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu, seluruh SKPD, dan unsur terkait lainnya. (Fer/red).

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *