Bejat, Gadis Dibawah Umur Ini Dicabuli KS Hingga Hamil
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Nasib naas dialami seorang gadis dibawah umur, Melati (bukan nama sebenarnya) warga Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Melati (15) yang masih duduk dibangku sekolah mengalami pencabulan oleh KAS (21) seorang lelaki asal Desa Tanete Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
Atas pencabulan tersebut, kini Melati harus menerima kenyataan pahit bahwa dirinya yang masih dalam usia belia sedang berbadan dua.
Pihak keluarga melati yang tidak terima kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian setempat terkait pencabulan yang dilakukan kepada anaknya.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Erfan, membenarkan perihal hal tersebut, Rabu (11/5/2022).
Kejadian bermula dari korban yang tengah berkumpul bersama keluarga ibunya. Keanehan di tubuh Melati membuat keluarga menjadi curiga.
Lantas ibu korban kemudian membelikan tespack kehamilan dan menyuruh korban untuk memeriksa. Saat diperiksa ternyata hasil dari testpack tersebut positif dan keluarga korban langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk memeriksakan lebih lanjut.
“Atas dasar laporan tersebut Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang di pimpin Katim nya Bripka Robinson melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap KAS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan tersebut pada 13.30 wita (11/5) di Jl. Provinsi, Desa Rantau Panjang Hilir Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu,” jelasnya.
Diketahui pelaku memang tengah menjalin hubungan asmara dengan sang korban, dan terus melakukan bujuk rayu hingga akhirnya aksi bejatnya terlaksana.
“Kini pelaku sudah mengakui perbuatannya dan diamankan dibalik jeruji besi Rumah Tahanan Negara Polres Tanah Bumbu guna proses penyidikan lebih lanjut, turut diamankan sebagai barang bukti 1 (satu) lbar hasil Visum,” pungkas Made.
Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 81, dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun. 2. Pidana denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ). (Fer/red).