Anak Dibawah Umur Di Tanbu Jadi Korban Persetubuhan

Anak Dibawah Umur Di Tanbu Jadi Korban Persetubuhan

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Seorang anak dibawah umur di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu menjadi korban persetubuhan. Akibatnya korban yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu hamil.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap usai korban mengaku kepada orang tua bahwa dirinya tengah hamil.

“Pada hari Senin (12/06/2023) sekitar pukul 17.30 WITA di Kec. Mantewe Kab. Tanbu, korban mengaku pernah melakukan berhubungan badan dengan seseorang yang berinisial R,” jelas Kasi Humas, Senin (03/07/2023) malam.

Mendengar hal tersebut, orang tua korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe.

Sementara terduga pelaku disampaikan Kasi Humas saat ini masih menjalani tahap penyelidikan oleh polisi.

Perbuatan ini terancam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur, sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top