Salah satu rumah sebelum di rehab
obsesirakyat.com,Tanah Bumbu-Program Pusat Kementrian Sosial, Rehap Rumah Masyarakat Tidak Layak Huni Tahun 2016, Berdasarkan Usulan Dari Dinas Sosial Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kepada Kementrian Sosial Ada Sekitar 163 Rumah Yang Terdata Kab. Tanbu.
Agus Salim,Kabid Pemberdayaan Perlindungan Dan Jaminan Sosial Kab.Tanbu, ketika ditemui Wartawan di ruang kerjanya, kamis (26/01), mengatakan,” Program rehab rumah Masyarakat Yang tidak layak huni, merupakan program Kementrian Sosial Th 2016, sesuai usulan dari Dinas Sosial Kab.Tanbu ada 163 unit rumah yang tidak layak huni yang harus di rehab.namun yang di setujui dengan anggaran dari Kementrian Sosial baru 50 unit rumah untuk dilakukan rehab,” kata Agus.
Dijelaskan ya,” Anggaran Rehab rumah per unit rumah 15 juta Rupiah, nilai anggaran per rumah tersebut yang menentukan adalah pihak Kementrian sosial.
“Untuk menentukan yang berhak mendapatkan bantuan program rehap rumah tidak layak huni,melalui verifikasi petugas TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan), PKH,(program keluarga harapan) dengan data dari situlah pihak Dinas Sosial Kab.Tanbu menentukan siapa- siapa yang berhak mendapatkan bantuan dari Kementrian Sosial,”paparnya.
“Pelaksanaan kegiatan sudah selesai di akhir Th 2016, dan terbagi di 10 Wilayah Kecamatan Se Kab.Tanah Bumbu.
Disinggung Terkait tehnis pencairan bantuan Kabid pemberdayaan menjelaskan,” jika anggaran tersebut langsung masuk ke No Rekening masing masing yang menerima bantuan tersebut, dan Sistem pelaksanaan dilakukan secara gotong royong biar ada nilai tambah, Dengan nilai bantuan rehap rumah per unit 15 juta, dipriolitas atap dan lantai, bisa merambah lainya kalau anggaranya masih memungkinkan,” terang Agus.
Ditambahkan,” Pihaknya berharap program ini bisa berlanjut,hal ini tinggal dari Kementrian Sosial,”pungkasnya.(Ag/red)