Polsek Simpang Empat Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor di Desa Sarigadung
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WITA di Jl. Transmigrasi Pal 7 RT. 005, Desa Sarigadung.
Korban yang diketahui bernama DA (25), seorang mahasiswa asal Semarang, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha NMAX biru miliknya dengan nomor polisi DA 5106 ZAY. Motor tersebut hilang saat diparkir tidak jauh dari warung miliknya, yang saat itu dalam keadaan terkunci setang.
“Kejadian bermula ketika istri korban memarkir sepeda motor tersebut di dekat warung, kemudian masuk ke rumah untuk berganti pakaian. Tak lama setelah itu, korban keluar dari warung dan mendapati motor miliknya sudah hilang,” ungkap Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga, Rabu (04/09/2024).
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 30.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dan pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, berhasil menangkap salah satu pelaku, M.FJ (37), di Jl. Kodeko Pal 6, Desa Sarigadung.
Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama pukul 11.00 WITA, petugas kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku kedua, AR (24), di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.
Kedua pelaku, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan, kini telah diamankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX dan dokumen kendaraan.
Mereka akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku atas dugaan pelanggaran Pasal 362 juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Fer/red).