Dispersip Tanbu Tingkatkan Kapasitas Pengelola Perpustakaan Lewat Pelatihan Klasifikasi

Dispersip Tanbu Tingkatkan Kapasitas Pengelola Perpustakaan Lewat Pelatihan Klasifikasi

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pengelola perpustakaan sekolah (SD, SMP, dan SMA) serta desa di wilayah Tanah Bumbu mengikuti kegiatan yang diadakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Tanah Bumbu.

Kegiatan tersebut adalah Pelatihan Klasifikasi dan Pengolahan Bahan Pustaka Tahun 2024 yang digelar di Ruang Studio Mini Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (20/11/2024).

Kepala Dispersip Tanah Bumbu, Yulia Rahmadani, menyampaikan, pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemampuan para pengelola perpustakaan.

Menurutnya, pengelolaan bahan pustaka yang tepat sangat berpengaruh, terhadap aksesibilitas informasi bagi masyarakat. Klasifikasi dan pengolahan bahan pustaka adalah aspek utama dalam pengelolaan perpustakaan.

Dengan sistem yang baik, masyarakat dapat dengan mudah menemukan informasi yang mereka butuhkan.

“Oleh sebab itu, pelatihan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas pengelola perpustakaan untuk bekerja lebih efektif dan efisien,” ujar Yulia.

Dalam pelatihan ini, peserta di bekali pengetahuan tentang sistem klasifikasi sesuai standar internasional, serta teknik-teknik pengolahan bahan pustaka yang baik.

Selain itu, para peserta juga di dorong untuk meningkatkan profesionalisme, dalam menghadapi perkembangan zaman yang semakin dinamis.

“Kami berharap, kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan layanan perpustakaan kepada masyarakat,” tambahnya.

Adapun narasumber pada pelatihan ini berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kotabaru.

Tiaman Gusti Erfina selaku salah seorang narasumber dari Dispersip Kotabaru, memberikan materi pelatihan seperti salah satunya, tentang pengolahan bahan pustaka, pengembangan koleksi perpustakaan hingga shelving, serta berbagai peraturan dan proses lainnya kepada peserta.

Adapun pengertian koleksi perpustakaan tertuang pada UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan.

Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang di himpun, di olah dan di layankan.

“Perpustakaan itu luas tidak hanya terpatok pada buku, bisa juga naskah kuno dan lainnya,” pungkasnya. Maka dari itu, Tiaman menyebut, “Mengolah bahan pustaka itu harus konsisten,” imbuhnya. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top