Gelapkan Solar Milik Perusahaan, 4 Karyawan di Tanbu Diringkus Polisi

Gelapkan Solar Milik Perusahaan, 4 Karyawan di Tanbu Diringkus Polisi

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Jajaran Unit Reskrim Polsek Satui berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT. BKB pada periode Oktober 2024 hingga Desember 2024.

Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu J. Sinaga mengungkapkan kasus ini bermula ketika karyawan perusahaan hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar pada Jumat, 13 Desember 2024, namun mendapati stok BBM habis.

Audit internal yang dilakukan perusahaan menemukan kekurangan BBM sebanyak 2.185,10 liter dengan nilai kerugian mencapai Rp. 28.187.790.

Dalam pemeriksaan, salah satu karyawan, Rido Saputra, mengakui telah menggelapkan BBM jenis solar bersama tiga rekannya, yaitu Syahrudin, Sugianor, dan Syaiful Rahman.

Menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Eric Kantona, karyawan swasta yang diberi surat kuasa oleh PT. BKB, Unit Reskrim Polsek Satui yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap para pelaku pada Jumat, 17 Januari 2024, sekitar pukul 18.00 WITA di area PT. BKB.

Keempat tersangka, yaitu Rido Saputra (warga Desa Atu-Atu, Pelaihari), Syahrudin (warga Desa Sumber Makmur, Satui), Sugianor (warga Desa Sungai Lulut, Banjarmasin Timur), dan Syaiful Rahman (warga Desa Setarap, Satui) berhasil diamankan.

Mereka diamnkan bersama sejumlah barang bukti berupa laporan hasil audit, nota pengeluaran barang (NPB), surat kirim barang, satu unit TBL (Traktor Beho Loader), satu unit truk TUS, dan satu unit truk PS warna kuning bernomor polisi DA 1866 ZN.

Keempat pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top