Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu Amankan Residivis Pengedar Ekstasi
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MG (53), warga Gang Sejati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Senin (03/03/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di rumah tersangka yang berlokasi di Gang Sejati, RT 007, Kelurahan Kampung Baru.
Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 80 butir narkotika jenis ekstasi berwarna biru dengan logo RR yang disimpan di dinding dapur rumah tersangka.
Barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi 80 butir ekstasi dengan berat bersih 35,2 gram, 1 bungkus plastik klip bening, 5 lembar plastik klip bening, 1 kantong plastik warna, hitam, dan 1 unit handphone VIVO warna biru.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Hunas Iptu J. Sinaga menyampaikan bahwa tersangka MG merupakan seorang residivis dalam kasus serupa.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu,” ujarnya, Rabu (05/03/2025).
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya. (Fer/red).