Kantongi Paket Sabu, Pemuda di Simpang Empat diringkus Polres Tanbu

Kantongi Paket Sabu, Pemuda di Simpang Empat diringkus Polres Tanbu

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu — Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu IPDA Supriyo pada Jumat (31/10/2025) menyampaikan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diamankan berinisial AP (18), warga Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Ia ditangkap pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Gang Aluh Kecil RT 009, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 23,08 gram, 1 buah plastik klip besar,
1 unit handphone Oppo Reno 6 warna biru metalik, 1 kantong plastik warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi DA 4776 ZAW.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Empat segera melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan pelaku sedang menguasai sabu dengan berat 23,08 gram. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Supriyo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top