Pemkab Tanbu Sampaikan LPj APBD TA 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Pemkab Tanbu Sampaikan LPj APBD TA 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRD

Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu –
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Tanah Bumbu, Kamis (11/06/2026), dipimpin Wakil Ketua II DPRD Tanbu H. Sya’bani Rasul, Forkopimda, Kepala SKPD, intansi vertikal dan tamu undangan.

Dalam penyampaiannya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais menegaskan bahwa penyampaian pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh kepala daerah.

“Kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Eryanto.

Pada kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menyampaikan capaian membanggakan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Kabupaten Tanah Bumbu kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

Menurut Eryanto, keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah, DPRD, serta dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Alhamdulillah, prestasi ini berkat sinergitas yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, dan tentu saja dukungan seluruh elemen masyarakat,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun 2025 yang diserahkan kepada DPRD memuat berbagai capaian realisasi keuangan daerah.

Dari sisi pendapatan, target setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp3,32 triliun. Namun realisasinya mencapai Rp3,88 triliun atau melampaui target dengan surplus pendapatan lebih dari Rp562 miliar.

Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp4,12 triliun setelah perubahan terealisasi sebesar Rp3,34 triliun. Dengan demikian, efisiensi belanja daerah tercatat lebih dari Rp775 miliar.

Adapun realisasi surplus akhir pasca-perubahan mencapai Rp540 miliar dari estimasi awal sebesar Rp797 miliar.
Di sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi 100 persen atau sebesar Rp837 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi sebesar 87,50 persen atau sekitar Rp30,6 miliar dari pagu yang ditetapkan sebesar Rp35 miliar. (Fer/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *