Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resort (Polres) Tanah bumbu Ungkap Kasus Penipuan Berbasis Transaksi Online Di Yang Terjadi di Wilayah Hukum Polres Tanah Bumbu, Selasa (28/5).
Dalam Press Release yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tanbu usai kegiatan Gelar Pasukan Ketupat Intan 2019 disampaikan langsung oleh Kapolres Tanbu AKBP. Kus Subiyantoro,SIK.
Nampak hadir dalam penyampaian release tersebut Wakil Bupati Tanbu H. Ready Kambo, Kepala Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, Kejaksaan Negeri Tanbu, Dansat Kompi Brimob AKPB. Sugianto, Pasi Ops Kodim 1022/Tnb serta Puluhan awak media.
Komplotan Penipu yang menamakan diri Aladin yang berhasil dibekuk Jajaran Satreskrim Polres Tanbu Sebanyak 4 orang serta berasal dari luar daerah Kab. Tanbu tepatnya dari Propinsi Sumatera Selatan.
Keempat tersangka tersebut mempunyai tugas masing masing ketika melakukan aksinya antara lain; Ari Afsado (27) berperan sebagai pembuat rekening Bank Mandiri sebagai aliran maupun menampung dana hasil kejahatan.
Lopo (34) pria tersebut berperan sebagai pencari atau pembeli rekening yang akan digunakan menampung hasil kejahatan, sementara Rio Albendo (21) dan Omi Aneru (23) sebagai Ahli pembobol User Id, Pasword serta M Token milik nasabah melalui aplikasi mobile banking serta menguras uang milik nasabah.
Mereka melaksanakan aksi jahatnya dengan mengacak mencari User Id serta Pasword milik nasabah dengan menggunakan aplikasi m.banking di laptop pelaku kemudian melakukan berbagai transaksi dengan Id korban untuk pembayaran Briva dan Transaksi Shopee selanjutnya menghubungi korban seolah olah dari pihak Bank meminta konfirmasi tarip layanan mobile banking dari Rp.500,- menjadi Rp. 150.000,- setiap kali transasi setiap bulan kemudian di tanyakan pada korban setuju atau tidak, jika maka sambil terus berkomunikasi dengan korban seolah olah hendak membantu korban mengembalikan ke tarif awal namun sambil menekan aplikasi internet banking setelah korban menerima sms banking dari layanan Bank pelaku meminta menyebutkan M. Token dari korban.
Adapun cara lainya adalah dengan mengiming imingi korban menggunakan SMS Hadiah dari Token listrik dan sebagainya.
Dalam penangkapan tersangka beberapa barang bukti turut diamankan diantaranya 3 unit laptop, beberapa buah handphone, beberapa buah buku tabungan, beberapa ATM, 1 Unit Mobil Toyota Calya serta 4 buah dompet beserta isinya.
Terkait proses penangkapan para tersangka Kapolres Tanbu didampingi Kasat Reskrim AKP. alfian menjelaskan,” proses mengungkap serta penangkapan para tersangka yang semuanya berada di luar pulau membutuhkan waktu sekitar 5 bulan,” kata Kus panggilan akrab Kapolres Tanbu.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada serta berhati hati saat melakukan transaksi online dan jangan mudah percaya telepon yang mengatasnamakan pihak Bank maupun telepon terkait memperoleh undian maupun hadiah, croscek dulu kebenarannya melalui Bank maupun cabang cabang perusahaan terdekat,” pungkasnya. (Alf/Red)