OTT Kades Saat Melakukan Pungli Izin Tambang Galian C
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa masih juga terjadi di Nganjuk. Aksi ini dilakukan oleh Wahyu Nurhadi bin Hadi Siswoyo(30) Kepaka Desa Gondang Kecamatan Pace pukul 14.00 WIB, Jumat(13/12).
Namun, praktik buruk yang dilakukan oleh Kepala Desa Gondang yang tinggal di Jl. Arjuno Desa Gondang Kecamatan Pace yang dilakukan di dalam Rumah Makan Ayam Bakar “Lestari” yang terletak di Jl. PB Sudirman Kelurahan Mangundikaran Kota Nganjuk ini berhasil digagalkan petugas Tipikor (Tindak pidana korupsi) dari Polres Nganjuk.
Kejadian yang berlangsung usai sholat Jumat yang dilakukan oleh Kades yang diberikan langsung keterangannya oleh Mardi Susanto(50) seorang pengusaha tambang galian C yang tinggal di Dusun Panasan Desa Teken Glagahan Kecamatan Loceret.
“Kades diduga telah melakukan perbuatan praktik pungutan liar terhadap pengusaha tambang galian. Ia berdalih karena jalan desanya akan dilewati truk pengangkut muatan tambang. Kades membolehkan dengan syarat pihak pengusaha berikan kompensasi berupa uang tunai sebesar 100 juta, “ungkap AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH saat dilaksanakan Konferensi Pers pada hari Senin (16/12) pukul 09.00 WIB di halaman depan Mapolres Nganjuk.
Kanit IV Tipidkor Iptu Imam Susanto, SH Polres Nganjuk Ipda Imam Susanto, SH sewaktu mendampingi Kasat Reskrim Iptu Nikolas Bagas menambahkan, “Saat dilakukan OTT atas dasar laporan dari masyarakat jika ada dugaan ketidakberesan dengan Kadesnya. Dugaan praktis pungutan liar ini berkait dengan permohonan sosialisasi pada masyarakat. Digunakan sebagai persyaratan pengurusan Izin Lingkungan (HO) guna salah satu syarat Izin Operasi Produksi Pertambangan. Karena sebagian besar desanya akan dilewati truk pengangkut muatan material hasil tambang tersebut malah dimanfaatkan oleh oknum Kades Gondang ini dengan cara meminta sejumlah uang sebagai kompensasi, “imbuh Kanit mendampingi AKP Sudarman, Kasubbag Humas Polres Nganjuk pada awak media.
“Pihak kades yang meminta kompensasi berupa uang sebesar 100 juta tapi disepakati akan dibayar 2 x 50 juta dan saat di tangkap polisi, pihak pengusaha baru berikan uang muka sebesar 19,5 juta yang dimasukkan dalam amplop dan dibungkus lagi dengan tas kresek warna hitam,” lanjutnya.
Kapolres asli kota Nganjuk ini menambahkan, “Jika pasal yang disangkakan pada Kades Gondang ini dianggap telah melanggar pasal 12 E dan pasal 11 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pemilik izin usaha pertambangan ini Rahmad Dirgo untuk sementara masih kita periksa sebagai saksi,” pungkasnya. (Gung/red)