Berdalih “Isolasi Mandiri” Warga Tolak Penagih Hutang

Berdalih “Isolasi Mandiri” Warga Tolak Penagih Hutang

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Dampak pandemi virus Covid-19 atau korona yang juga menghantam sektor ekonomi turut dirasakan oleh warga pedesaan, terutama yang mengandalkan penghasilan dari usaha kecil/UMKM.

Terlebih lagi, karena bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus ini, warga dihimbau agar tidak keluar rumah jika bukan untuk hal yang sangat perlu sehingga terpaksa keluar rumah, misalnya untuk membeli makanan. Namun, adanya kebijakan itu kadang ditanggapi berbeda di masyarakat, sehingga timbul anggapan “warga tidak boleh keluar rumah dan orang luar(kampung) tidak boleh masuk”

“Kita (warga kampung) gak boleh keluar rumah, padahal penghasilan utama kita dari berjualan sayur keliling dari desa ke desa. Kalo gak ada penghasilan terus apa yang dibuat bayar angsuran hutang ?,” ungkap Warsih(52) seoerang penjual sayuran keliling asal Dusun Sukoharjo Desa Sudimoroharjo Kecamatan Wilangan dan Jumini(47) warga asal Desa Putren Kecamatan Sukomoro.

Saat didatangi para penagih hutang atau biasa disebut “bank titil atau bank kliwonan (lantaran tagihannya tiap hari pasaran kliwon)” para pedagang yang jadi nasabah atau debitur jadi kebingungan. Sehingga mayoritas menolak untuk membayar angsuran saat ada petugas penagih yang datang.

Lebih ekstrim lagi yaitu jalan masuk menuju desa atau kampung mereka ditutup dan diberi penghalang serta dijaga secara swadaya oleh warga. Otomatis tidak ada warga yang bisa dengan leluasa keluar masuk kampung seperti sebelum ada wabah korona ini.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Nganjuk yaitu Drs.Agus Frihan Edy saat ditemui beberapa awak media pada hari Senin (13/4) menyayangkan jika kebijakan pemerintah pusat (soal keuangan dan lembaga keuangan non-bank) langsung dipukul rata.
“Mestinya pihak kreditor yang mengajukan keberatan atau penundaan pembayaran cicilan pinjaman pada nasabah yang terdampak (pandemi virus covid-19) ini, “imbuh Agus Frihan Edy.
Karena mekanisme pembayaran kredit atas lembaga keuangan non-bank dan koperasi ditentukan dengan peraturan perundang-undangan yang diatur pemerintah pusat. (Gung/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top