Warga Tanbu Dihimbau Gelar Sholat Ied Dirumah

Tanah bumbu- Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Kementerian Agama Kab. Tanbu menerbitkan Seruan Bersama tentang pedoman pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441. H/ 2020 M dalam kondisi Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).

Adapun yang mendasari diterbitkanya seruan bersama tersebut yaitu dengan memperhatikan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan kafilat takbir dan sholat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 Tanggal 13 Mei 2020, Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 Tanggal 19 Maret 2020, serta Rekomendasi Dinas Kesehatan Tanah Bumbu Nomor : T/433.2/Dinkes-Set3/V/2020.

Dalam seruan bersama nomor : P/443.26/1005/Kesra.2/V/2020 tersebut disepakati agar umat Islam di Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 H/2020 M dirumah masing- masing dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid).

Selain itu, umat Islam di Tanbu wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah dalam percepatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dengan melaksanakan dan memperhatikan protokol kesehatan dilingkungan masing-masing.

Hal ini penting untuk dilaksanakan mengingat penyebaran Covid-19 di Kab Tanbu hingga saat ini belum terkendali dan sudah terjadi penularan infeksi Covid-19 di masyarakat lokal (transmisi lokal).

Dan tingkat kenaikan jumlah masyarakat yg terinfeksi semakin tinggi perlu pencegahan secara menyeluruh sebelum semakin besar penyebarannya.

Bupati Tanah Bumbu, H. Sudian Noor mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sholat Idul Fitri sebagaimana seruan bersama tersebut.

“Mari dengan kesadaran sendiri melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing bersama dengan keluarga dan selalu berdoa agar wabah Covid-19 ini segera berakhir,” ajak Bupati.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tanbu H. Rooswandi Salem mengatakan kebijakan Pemerintah Daerah bersama Forkopimda dan Kementerian Agama tersebut agar dapat diikuti oleh organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan seluruh pemerintah desa dan masyarakat di Kab. Tanbu..

Menurut Sekda, keputusan bersama tentang pedoman pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H/ 2020 M dalam kondisi Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) ini merupakan keputusan yang harus diambil pemerintah sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.

“Berdasarkan kajian Dinkes Tanbu, seluruh wilayah di Bumi Bersujud beresiko Covid-19,” ujar Sekda.

Apalagi saat ini angka positif terus naik, dan ini di khawatirkan menjadi bom waktu yang tidak dapat terkendali.

Agar menjaga kondusif dan mencegah penyebaran Covid-19, maka keputusan yang diambil pemerintah ini adalah yang terbaik.

“Kami harap masyarakat dapat memahaminya lebih bijak,” ungkap Sekda.

Sekda menambahkan, dari data Tim Gugus Tugas Covid-19 Tanbu kenaikan pasien Covid-19 di Tanbu sangat signifikan dan juga telah terjadi transmisi lokal. Untuk itu perlu kerjasama seluruh masyarakat dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 ini.

“Ia juga mengajak, seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan sosial distancing, physical distancing, PHBS, mencuci tangan dengan sabun, dan pakai masker,” pungkasnya. (Rel/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top