Polres Tanah Bumbu Ungkap Kasus Penipuan Mudus Baru
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu – Akhir-akhir ini Polres Tanah Bumbu melalui Satreskrim telah mengungkap kasus penipuan modus baru yang dilakukan oleh oknum sales dengan modus menawarkan mobil dengan harga murah dan proses mudah.
Pihak aparat Kepolisian Tanah Bumbu melalui Satreskrim menghimbau agar warga masyarakat lebih berhati-hati jika didatangi orang yang tidak dikenal dan menawarkan barang apa saja baik dalam bentuk cash maupun kredit dengan harga yang murah, kalaupun kredit proses mudah itu lebih diwaspadai.
AKBP Sugianto Marweki.S.I.K. M.Si yaitu Kapolres Tanah Bumbu ketika jumpa pers dengan rekan-rekan media Tanah Bumbu di halaman Pendopo Tanah Bumbu, Kamis(02/07/2020) mengatakan, “Akhi- akhir ini Polres Tanah Bumbu melaliui Satreskrim telah mengungkap beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu dan membekuk atau menangkap satu persatu tersangkanya,” terang Kapolres Tanbu.
“Salah satunya kasus penipuan dengan modus baru anatara lain curamor, pengelapan, pencurian sarang burung walet, kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur, pembobolan ATM dan pencurian seperpat sepeda motor. Semua kasus tersebut sudah ditangkap tersangkanya. Walaupun masih ada pengembangan salah satu kasus masih dalam DPO,” lanjutnya.
“Akhir-akhir ini yang perlu di waspadai yaitu kasus penipuan dengan modus baru dengan cara menawarkan sebuah mobil yang dilakukan oleh oknum sales dengan harga terjangkau dan proses mudah. Dengan cepat tanggap anggota Satreskrim bergerak ke lapangan dan akhirnya modus penipuan itu terungkap dan berhasil menangkap pelaku atau tersangka penipuan itu,” ungkapnya.
“Tempat kejadiannya yaitu di Jalan Raya Serongga km 5,5 Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat. Pelaku tersangka yang tertangkap ada 3 orang berinisial, HM(45), HD(40), HSA(36). Sebagai barang bukti yang diamankan Aparat Kepolisian berupa yaitu 1 buah kunci Mobil Fortuner dan 1 unit mobil Fortuner. Modus pelaku untuk mengelabuhi korban dengan cara pelaku mengambil 1 unit mobil fortuner berwarna hitam yang terparkir dihalaman rumah pelapor disaat rumah kosong ditinggal pemiliknya,” tuturnya.
“Dengan cara tipu muslihat pembelian 1 unit mobil Pajero sport dengan uang muka sebesar Rp 115.000.000 sebagai tanda jadi pembelian. Namun, setelah 1 bulan lamanya mobil Fortuner itu diambil tanpa pemberitahuan dari pihak korban. Sedangkan uang muka yang sudah di berikan tidak dikembalikan. Sedangkan kasus lainnya sudah diproses sesuai aturan dan jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya (Ags/red2)