Ditangkap Saat Transaksi,Pengedar Bawa Pil Ribuan Butir
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Muh. Syarifuddin alias Jembluk bin Siswanto(26) asal Dusun Sembung, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot ditangkap oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nganjuk, “Rajawali-19” saat melakukan transaksi di rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu(25/07/2020)
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nganjuk, “Rajawali-19”, Kali ini berhasil menangkap di sebuah rumah yang ditempati Tersangka yaitu Muh. Syaifudin, yang pada saat itu sedang bertransaksi dengan 3 orang temannya. Mereka adalah Dwi Handoko(20), Handoko(21) yang merupakan tetangga sekampung dari TSK, dan Abdul Karim(21) asal Dusun Sobontoro, Desa Watudandang, Kecamatan Prambon.
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar TSK Syaifudin, ternyata ia masih menyimpan 1.418 butir pil dobel L yang dimasukkan dalam tas kresek warna hitam dan disimpan dalam tas cangklong hitam.
“Ribuan butir pil itu disembunyikan dalam lemari pakaian dalam kamar tidurnya. TSK Syaifudin mengaku mendapat dari teman bernama KP yang seprofesi,” pungkas Pujo seraya menambahkan, jika saat ini TSK beserta Barang Bukti sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Nganjuk guna pengembangan lebih lanjut.
Dari mereka bertiga didapat BB pil dobel L dengan jumlah berbeda-beda. Yaitu pada saku jaket Dwi Handoko ada 8 butir dalam 1 plastik klip. Lalu pada saku celana Handoko ada 40 butir pil dalam 1 plastik klip dan terakhir dalam saku baju Abdul Karim ada 28 butir pil dalam plastik klip.
“Mereka bertiga (Dwi H, Handoko dan Abful Karim) mengaku dapat pil itu dengan cara beli dari TSK Muh.Syaifudin yang saat digeledah juga bawa pil koplo 253 butir yang disimpan plastik klip dan dimasukkan bekas bungkus rokok GG Surya 12 plus uang Rp.220.000,- hasil penjualan dan 1 HP Nokia warna hitam,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Roni Yunimantara,SH saat mendampingi Kasatres Narkoba Iptu Pujo Santoso. (Gung/red1)