Tiga Pilar Haruyan Sosialisasikan Gerbak Masker dan Perbup nomor 34 Tahun 2020

Tiga Pilar Haruyan Sosialisasikan Gerbak Masker dan Perbup nomor 34 Tahun 2020

Obsesirakyat.com, Barabai – Plh. Danramil 1002-03/Haruyan Peltu Henri Murpianto, Camat Haruyan berserta Staf Kepala Puskesmas Haruyan dan staf Anggota Polsek Haruyan, Ibu-ibu PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) Kecamatan Haruyan dan anggota Persit Kartika Candra Kirana Ranting 4 Haruyan laksanakan himbauan dan sosialisasi Gerakan Bersama Pakai Masker (Gerbak) di Pasar Haruyan, Senin (24/08/2020).

Seperti yang disampaikan oleh Plh. Danramil 1002-03/Haruyan Peltu Henri Murpianto bahwa, “Kegiatan himbauan dan sosialisasi Gerakan Bersama Pakai Masker (Gerbak) dilakukan dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” terangnya.

Sementara itu camat Haruyan H. M Yarkani, S.Sos mengatakan, “Mengucapkan terima kasih kepada Plh. Danramil Haruyan bersama anggota Persit dan Kapolsek bersama anggotanya yang telah berpartisipasi dalam kegiatan Gerbak Masker sehingga dapat berjalan dengan lancar dan aman,” tuturnya.

Ditambahkan pula oleh Camat Haruyan, “Selain Sosialisasi Gerbak Masker, kami juga melakukan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 34 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 (Covid-19),” ucapnya.

Ditegaskan pula oleh Plh. Danramil Haruyan bahwa, “Selama ini kami telah membantu pemerintah daerah Hulu Sungai Tengah (HST) dalam penanganan wabah virus Corona dan kami selalu bekerjasama dengan Polri serta instansi terkait dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan,” tandasnya.

“Kami juga mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” tegas Henri. (P.1002/red2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top