Konferensi Pers Ungkap 37 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sebulan
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama,SIK,MIK ungkap kasus narkoba dalam kurun waktu sebulan kepada awak media dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus, Rabu (10/2/2021) pukul 09.00 WIB.
Dalam kurun waktu 35 hari atau sebulan terhitung sejak tanggal 2 Januari 2021 hingga 7 Februari 2021, Satres Narkoba mencatat ada sekitar 19 kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Nganjuk. Baik yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nganjuk maupun dari Polsek Jajaran.
Hal diatas diungkapkan secara langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama,SIK,MIK kepada awak media dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus, Rabu (10/2/2021) pukul 09.00 WIB.
“Satres Narkoba mencatat rekor karena dalam kurun waktu sebulan, dapat diungkap sebanyak 19 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 37 orang. Yang terdiri dari 5 orang pengguna dan 32 orang pengedar dengan rincian : Tim Rajawali-19 Polres menangkap 23 tersangka (3 pengguna,20 pengedar) dan Polsek Jajaran 14 tersangka (2 pengguna,12 pengedar),” ungkap Kapolres.
Lalu adapun juga barang bukti yang dapat diamankan juga cukup banyak, baik yang berupa narkotika, okerbaya, kendaraan, HP dan uang tunai,” tamabahnya Kapolres.
“Dengan rinician terbagi dalam 2 bagian,yaitu: 1). Yang ditangani Polres meliputi shabu dengan berat total 59,19 gram, pil extasi 5 butir, pil dobel L 1.808 butir dan uang tunai Rp.811.000,- dan 2 unit mobil plus 5 unit sepeda motor. Lalu 2). Yang ditangani Polsek Jajaran: shabu 1,61 gram, pil dobel L 3.390 butir dan uang tunai Rp.2.084.000,- plus 7 unit sepeda motor,” pungkasnya. (Gung/red2).