Lagi, Arena Sabung Ayam Digrebek Polisi
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Unit Resmob Patianrowo bersama Tim Buser “Macan Wilis” Satreskrim Polres Nganjuk melakukan tindak lanjut mengenai informasi adanya sabung ayam di Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo, Minggu (13/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Meskipun dalam situasi dan kondisi saat ini negara sedang dilanda pandemi Covid-19 dengan himbauan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan termasuk agar menghindari kerumunan, masih ada saja yang melanggar. Bahkan, juga melanggar hukum dengan melakukan judi sabung ayam.
Bermula dari adanya info warga masyarakat jika ada arena judi sabung ayam pada hari Minggu (13/6/2021) di Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Resmob Polsek Patianrowo segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Bersamaan dengan datangnya Unit Resmob Polsek Patianrowo bersama Tim Buser “Macan Wilis” Satreskrim Polres Nganjuk ke TKP, yaitu di lahan kosong di bawah rimbunan rumpun bambu, segerombol orang langsung semburat berhamburan melarikan diri.
“Mereka (para pelaku judi sabung ayam) lari meninggalkan beberapa barang bukti. Yaitu 2 ekor ayam jantan aduan dan 6 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, yang langsung kita amankan ke Unit Pidum I Satreskrim Polres Nganjuk,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas YK melalui Kasubbag Humas Iptu Supriyanto.
“Pihaknya melalui Tim Buser Satreskrim tetap melakukan pencarian terhadap pelaku judi atau pemilik sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya di lokasi judi sabung ayam itu,” imbuhnya. (Gung/red2).