PPKM Level 4, Sekda Tanah Bumbu Sisir Keramaian
Obsesirakyat.com, Tanah Bumbu, – Pemerintah Pusat menetapkan kabupaten Tanah Bumbu masuk kategori penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. Bersama 5 kabupaten/kota lainnya di Kalsel, Bumi Bersujud masuk ‘Darurat Covid-19’.
Label darurat ini membuat pemerintah kabupaten bergerak cepat menyesuaikan instruksi Satgas Covid-19 dan kementerian. Diantaranya dengan pengetatan ruang gerak masyarakat.
Rabu (11/8/2021) malam pukul 20.00 melaksanakan operasi yustisi ke tempat keramaian. Dari pusat perbelanjaan, warung makan, toko hingga lokasi tongkrongan. Aksi tim gabungan dipimpin Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka didampingi puluhan petugas Satpol PP, aparat kepolisian dan TNI.
“Malam ini kita menggelar operasi yustisi protokol kesehatan kepada masyarakat. Tapi sifatnya masih sosialisasi dan himbauan. Besok baru ada penindakan,” tegas Sekda, H Ambo Sakka disela operasi.
Dalam aksinya, Ambo Sakka bersama tim gabungan melakukan penyisiran ke berbagai sasaran berjalan kaki secara maraton sepanjang 5 KM lebih. Tak jarang tim masih menemukan masyarakat yang membandel tak taat prokes.
“Permisi, ibu dan bapak kok jualan tidak mengenakan masker. Kasian pembeli barang dagangannya nanti kecipratan droplet,” tegur petugas kepada pasutri pedagang makanan, sembari menyerahkan 2 masker kepada mereka.
Aksi persuasif tim gabungan mendapatkan respon positif dari masyarakat dan pedagang.
“Iya maaf pak, maskernya ketinggalan di rumah. Tadi buru-buru, jadi lupa memakai,” kilah pasutri pedagang sambil memakai masker pemberian petugas gabungan.
Menurut Sekda Ambo Sakka, level 4 yang disandang Tanah Bumbu akibat tingginya angka kasus terkonfirmasi virus corona belakangan ini. Pemkab kewalahan mengantisipasinya, sehingga tak berdaya mencegah lonjakan kasus.
“Faktor utama lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 karena masih minimnya disiplin masyarakat dalam menerapkan prokes. Tapi kita terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi,” tandas Ambo Sakka.
Pihaknya berharap dengan aksi-aksi persuasif ini masyarakat bisa mengerti dan memahami pentingnya prokes untuk mencegah penularan virus.
“Namun jika tetap masih membandel, kita akan coba memberlakukan tindakan tegas,” sambungnya.
Terkait penerapan PPKM level 4 dengan pemberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat, berlaku hingga 23 Agustus 2021 mendatang. Ia mengaku pemkab tak ingin merusak ekonomi masyarakat, tapi ini aturan yang harus dijalankan.
“Kita berharap sebelum 23 Agustus kasus Covid-19 melandai. Karena itu di imbau masyarakat mau disiplin agar masalah ini tak berlarut-larut. Kasian warga jika usahanya terganggu,” harapnya.
Dalam operasi yustisi kali ini, pemkab Tanah Bumbu membatasi jam operasional kegiatan usaha masyarakat hingga pukul 20.00 waktu setempat. Tim gabungan akan melakukan monitoring dengan patroli keliling untuk memastikan kepatuhan masyarakat.
Selain operasi yustisi, penerapan PPKM level 4 ini, pemkab terpaksa harus membangun sejumlah posko dititik-titik strategis pintu keluar masuk kabupaten. Diantaranya di perbatasan dengan kabupaten tetangga, dan sejumlah pelabuhan.
Turut dalam operasi yustisi Kepala BPBD, Kadis Perhubungan, Kadis Kominfo, Plt Kadis PMD dilingkup pemkab Tanah Bumbu. Kemudian Camat Simpang Empat dan Batulicin bersama jajarannya. (*/red).