Pil Dobel L 3.865 Butir Diamankan Petugas Saat Pengedarnya Bertransaksi
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Opsnal Rajawali-19 Satres Narkoba Polres Nganjuk kembali meringkus 1 orang pria bernama Moh(36) warga jalan MT. Haryono Kelurahan Jatirejo Kecamatan Kota Nganjuk, Senin (6/12/2021) siang.
Terduga pengedar narkoba tipe okerbaya (obat keras berbahaya-) jenis pil dobel L atau lazim disebut ‘pil koplo’ itu diringkus petugas pada saat bertransaksi di depan rumah dengan seorang pria bernama Bud.
Dari pelaku pengedar, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 3.865 butir yang dikemas dalam bungkus plastik dan uang tunai sejumlah Rp.250.000,- hasil penjualan pil.
“Sebelum dilakukan penangkapan terhadap Moh, Tim Rajawali-19 sudah melakukan pengintaian selama beberapa hari. Selain itu, juga peran serta masyarakat sekitar TKP yang memberi informasi melalui saluran ‘Call Center 110’,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso,SH.
“Kami masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan pelaku, darimana pil itu berasal dan berusaha semaksimal mungkin untuk membongkar jaringannya,” pungkasnya saat berikan penjelasan pada awak media didampingi Kasubbag Humas Polres Nganjuk Iptu Supriyanto. (Gung/red2).