53 Pelanggar Prokes Sidang di Tempat saat Operasi Gabungan
Obsesirakyat.com, Nganjuk –
Polres Nganjuk, Kodim 0810/Nganjuk dan Satpol PP Kabupaten Nganjuk
laksanakan Operasi Yustisi Gabungan untuk penegakan pelaksanaan Protokol Kesehatan (Prokes) yang diadakan Jumat (11/2/2022) pagi hari sebelum sholat Jumat.
Operasi tersebut dilaksanakan di beberapa titik di Kabupaten Nganjuk, termasuk di depan GOR Bung Karno di Jl. Barito, Kelurahan Begadung, Kecamatan Kota Nganjuk yang dilaksanakan bersama antara Polres Nganjuk, Kodim 0810/Nganjuk dan Satpol PP kab. Nganjuk dilaksanakan Sidang di Tempat.
“Mereka yang disidang hari ini adalah pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 hasil Operasi Yustisi Gabungan di beberapa titik di Kabupaten Nganjuk,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH, SIK, MH yang didampingi Komandan Satpol PP Gunawan Widagdo,SH dan Komandan Kodim 0810/Nganjuk Letkol (Inf) Tri Joko Purnomo.
Pesan senada juga disampaikan oleh Dandim Letkol Tri, “Mari bersama-sama menjaga disiplin dan senantiasa patuhi protokol kesehatan, jangan lengah dan menyepelekan virus ini,” pesannya.
“Apalagi, saat ini tengah maraknya varian Omicron yang menyerbu ke Indonesia. Yang belum di vaksin, segeralah mendapatkan agar kita makin terlindungi dan bisa secepatnya terbebas dari pandemi Covid-19 ini,” imbuhnya.
Adapun hasil penindakan dengan Sidang di Tempat hari ini bervariasi sanksi dendanya. Yaitu, sebesar Rp.20 ribu bagi pejalan kaki atau sepeda pancal; Rp.25 ribu buat pengendara motor serta Rp.50 ribu bagi R4. Total uang yang terkumpul senilai Rp.1.620.000,- sebagai hasil sanksi denda. (Gung/red2).