Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus 3 orang Pengedar Pil Koplo

Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus 3 orang Pengedar Pil Koplo

Obsesirakyat.com, Nganjuk – Sebanyak 3 orang pengedar pil koplo inisial (Wh) 37 tahun asal Desa Karangsemi Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, (Rv) 33 tahun asal Desa Tegaron Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk dan (Mh) 34 tahun asal Desa Tanjungtani Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk beserta barang bukti 6.782 butir dan uang tunai Rp.210.000,- berhasil diamankan dalam penangkapan dan penggeledahan oleh Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk. Sabtu (12/02/2022) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP. Pujo Santoso, S.H. bersama anggotanya melakukan lidik berbekal laporan masyarakat melalui program “Wayahe Lapor Kapolres” beberapa hari sebelumnya yang melaporkan di sepanjang jalan Baypass Kabupaten Nganjuk sering dibuat anak-anak muda nongkrong dan transaksi narkoba.

“Sebelumnya kami mengamankan seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan di jala Baypass (TKP awal), setelah digeledah kedapatan membawa 95 butir pil koplo yang diakuinya dibeli dari (Wh) alamat Desa Karangsemi Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk,” ungkap Pujo.

Ia menambahkan, Unit Resmob Satresnarkoba selanjutnya menangkap (Wh) dan berhasil mengamankan 6.653 butir pil koplo beserta uang tunai Rp.210.000,- yang belakangan diakui didapat dari (Rv). Dari pengakuan(Rv) pil koplo tersebut dipasok oleh (Mh)

Hingga berita ini diturunkan unit Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk masih menggali keterangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lain. Dari keterangan (Mh) mendapat pasokan pil koplo tersebut berasal dari “Wawan” (DPO masih dalam pengembangan) alamat wilayah Jombang. (Gung/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top