Pol PP Tanbu Amankan 4 Orang Anak Jalanan

Pol PP Tanbu Amankan 4 Anak Jalanan


Obsesirakyat.com, Tanah bumbu-Petugas Satpol PP Dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu Menggaruk 4 Orang Anak Jalanan (Anjal) Dibawah Umur Saat Sedang Meminta Minta Di Lampu Merah Di Wilayah Kecamatan Simpang Empat, Selasa (06/02).

Kasatpol PP Dan Damkar Kab.Tanbu Ir.H.Riduan mengatakan. Operasi ini merupakan  upaya mewujudkan Kab. Tanah Bumbu  yang ramah anak dengan melarang Anjal berkeliaran di jalanan, apalagi sampai  mengganggu ketertiban umum.
“Berdasarkan hasil fatroli anggota kami serta pantauan sebelumnya, Anjal itu kerap berkeliaran hingga  sangat berpotensi mengganggu ketertiban umum.Kemudian kami bawa  ke Kantor Satpol PP untuk di data dan buatkan berita acaranya,”ungkap Riduan.
Tindaklanjut penanganan Anjal ini  pihaknya turut berkoordinasi dengan SKPD  yang turut terlibat dalam menuntaskan persoalan Anjal itu. Sebab ini  berkaitan  erat dengan kapasitas  dan penanganan  tanggung jawab  dimasing masing  SKPD berwenang  itu.
Dia jelaskan,”  Anjal yang diamankan ini  merupakan anak di bawah umur, dengan demikian  tindak lanjut dan  kapasitas penangannya berada pada posisi SKPD yang menangani perlindungan anak. 
“Sebagai catatan Kapasitas Satpol PP hanya menangani hal hal yang  dapat mengganggu ketertiban umum dalam ranah  penegakan  Perda,  maka disitulah program  dijalankan. Sementara tindak lanjut penanganan pembinaan  maupun pemberdayaannya berada kapasitas SKPD yang berwenang “tandasnya.
Meskipun sejauh ini pihaknya  masih menelusuri latar belakang aktivitas anak itu terutama mencari bukti ada pihak  yang mencoba melakukan ekploitasi anak di bawah umur. 
“Kalau  terbukti  terorganisir dan  mengancam ketertiban umum berikutnya maka kami akan siap mendampingi  SKPD perlindungan anak  itu  pada saat menindaklanjuti ke pihak  berwenang lainnya maupun kepolisian,”pungkasnya.
Senada dikatakan Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan  Perlindungan Anak (DKBP3A Kab.Tanbu) Narni, SKM. 

Terkait penanganan status Anjal di bawah umur itu pihaknya akan menelusuri latar belakang  dan orang tuanya.
“Setelah  menerima berita acara pelimpahan kewenangan penanganan yang menjadi tanggung jawab kami, maka kami akan meminta pendampingan Kepala Desa dengan membuat perjanjian kepada ortu nya agar menjaga anaknya, jika ada pembiaran maka dianggap  menelantarkan anak,”ujarnya.
Ditambahkan,” Dalam penanganan kasus ini hanya memastikan apakah ada unsur  ekploitasi maupun penelantaran terhadap anak itu. 
“Namun bila  pelanggan itu ada  maka  akan kami serahkan pada  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaam Perempuan Dan Anak (P2TP2A) untuk proses selanjutnya. Kalau tak ada unsur pidananya maka kami akan dilimpahkan pada Dinas Sosial sebagai kewenangan pembinaan maupun  pemberdayaan berikutnya,” jelasnya.(rel/red)

Share this Post :

No comments yet.

Please Post Your Comments & Reviews

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *