Tekad Perangi Miras, Polisi Sita Arak Dari Toko
Obsesirakyat.com, Nganjuk – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nganjuk lakukan penggerebekan dan pengecekan di sebuah toko perancangan yang dikenal sebagai toko yang biasa di datangi peminum miras milik Suprayitno(59) yang berada di Dusun/Desa Ngringin, RT 001/04, Kecamatan Lengkong, sekitar pukul 11.00-14.00 WIB, Selasa(29/10).
Sebagaimana yang sudah pernah di sampaikan Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH yang bertekad untuk menjadikan kota Nganjuk bebas dari miras ilegal, maka dari itu operasi pekat(penyakit masyarakat-red) berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol ilegal dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nganjuk.
“Saat diperiksa, ditemukan ada 16 botol aqua kemasan 600 ml dan 3 botol kemasan 1500 ml berisikan miras ilegal jenis arak jowo/arjo. Juga 2 botol ciu ‘Srigunting’ serta 1 botol anggur merah cap ‘Orang tua ‘ dalam etalase toko yang semuanya disita karena tanpa ada izin, “tukas Iptu Pujo, Kasatres Narkoba Polres Nganjuk didampingi salah satu anggota.
Tak hanya 1 toko saja, tapi juga dilakukan penggerebekan di toko dan tempat tempat disekitarnya.
“Penggrebekan ini berlanjut ke tempat atau toko lain di sekitarnya. Didapatkan pula 2 botol aqua kemasan 600 ml dan 1500 ml isi arak jowo di toko sekalian warung kopi milik Sri Utami(23) yang berjarak sekitar 25 meter dari toko pracangan yang telah disita miras ilegalnya,” pungkas AKP Pramono, Kapolsek Lengkong.
Saat ditemui usai dilakukan Konferensi Pers tentang penangkapan pelaku pengedar dan pengguna narkoba di Nganjuk, Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian Polres Nganjuk benar-benar serius dalam memerangi dan meminimalkan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Tak hanya berhenti dalam satu dua bulan, tapi akan terus dilakukan operasi rutin tiap hari hingga akhirnya kota Nganjuk ini terbebas dari miras ilegal,” pungkasnya.(gung/red)